User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:319pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 319/PJ.53/2001

                             TENTANG

              PROSEDUR PEMUNGUTAN PPN PENJUALAN KAVLING 
            TANAH MATANG UNTUK PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 27 Nopember 2000 dan nomor xxxxxxx tanggal 
15 Januari 2001 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa berkaitan dengan surat nomor S-137/PJ.531/2000 
    yang menegaskan keharusan Saudara sebagai PKP Real Estate untuk memungut PPN atas penjualan 
    Kavling tanah matang, Saudara menanyakan pelaksanaan teknis dari kewajiban tersebut :    
        a.      Apakah dasar dari pemungutan PPN bangunan, karena pembeli tidak segera melakukan 
        pembangunan rumahnya,    
        b.      Apakah nilai yang dicantumkan di Akte Jual Beli hanya nilai tanah atau nilai tanah dan 
        bangunan dengan diberi catatan atas nilai bangunan yang tidak diterima tetapi PPN 
        bangunannya sudah disetor.     
        c.      Atas jumlah PPN bangunan yang Saudara laporkan dalam SPT Masa PPN seringkali dikaitkan 
        dengan omset penjualan perusahaan.     

2.      Berdasarkan Pasal 16 C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. PPN dikenakan atas Kegiatan Membangun Sendiri yang 
    dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya 
    digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan.    

3.      Sesuai Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 
    2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang 
    Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan dan Hasilnya 
    Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri 
    ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada 
    setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi 
    paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.    

4.      Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/1997 tanggal 5 Juni 1997 
    yang masih berlaku sampai dengan saat ini, ditegaskan bahwa dalam hal perolehan tanah kavling 
    pada kawasan Real Estate terjadi sesudah tanggal 1 Januari 1995, maka :    
        -       Kegiatan membangun sendiri oleh pemilik kavling dianggap dibangun oleh PKP Real Estate;    
        -       Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling sehubungan dengan pembangunan rumah 
        tersebut dilaporkan kepada PKP Real Estate setiap bulan, dan dianggap sebagai pembayaran 
        termin. Berdasarkan laporan pemilik kavling, PKP Real Estate harus memungut PPN yang 
        terutang kepada pemilik kavling, kemudian menyetor dan melaporkannya dalam SPT Masa 
        PPN pada bulan yang bersangkutan.    
        -       Apabila rumah tersebut telah selesai dibangun, PKP Real Estate harus menentukan nilai 
        bangunan rumah tersebut sesuai dengan patokan harga yang berlaku. Dalam hal nilai 
        bangunan yang dihitung oleh PKP Real Estate lebih besar dari jumlah pembayaran termin yang 
        telah dilaporkan oleh pemilik kavling, maka atas selisih tersebut harus dipungut PPN, disetor 
        dan dilaporkan oleh PKP Real Estate dalam SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan. Apabila 
        patokan harga yang berlaku lebih kecil daripada jumlah pembayaran termin maka DPP yang 
        dipakai adalah jumlah pembayaran termin dan atas selisih tersebut tidak dapat direstitusi.    

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :    
        5.1.        Dalam hal Saudara melakukan penjualan tanah kavling saja, maka atas penjualan tanah 
        kavling tersebut terlebih dahulu dikenakan PPN atas penjualan tanah kavling sebesar 10% x 
        (harga jual tanah - 20% x harga jual tanah).    
        5.2.        Pada saat pemilik kavling membangun sendiri rumahnya maka atas kegiatan membangun 
        sendiri dianggap dibangun oleh PT. IAC sebagai PKP Real Estate sehingga PT.IAC 
        berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas bangunan 
        yang dibangun oleh pemilik kavling tersebut dengan DPP sebesar nilai bangunan (tidak 
        termasuk harga tanah) yang dihitung oleh PT. IAC seandainya bangunan tersebut dibangun 
        oleh PT.IAC. Pemungutan PPN atas bangunan/rumah tersebut dilakukan pada saat bangunan 
        tersebut mulai dibangun dengan tahapan sebagai berikut :    
                a.      Pada saat pemilik kavling membangun rumahnya, pemilik kavling melaporkan seluruh 
            biaya yang dikeluarkan atas pembangunan rumah tersebut dan berdasarkan laporan 
            tersebut, PT.IAC memungut PPN terutang, menyetor dan melaporkannya pada SPT 
            Masa PPN bulan yang bersangkutan sebagaimana melaporkan PPN yang dipungut atas 
            penyerahan bangunan yang dilakukan oleh PT. IAC.    
                b.      Setelah bangunan tersebut selesai dibangun, PT.IAC harus menentukan nilai 
            bangunan sesuai dengan patokan harga yang berlaku. Apabila nilai bangunan yang 
            dihitung oleh PT.IAC lebih besar dari jumlah biaya yang dilaporkan oleh Pemilik 
            Kavling maka atas selisih tersebut, oleh PT.IAC dipungut PPN.    
        5.3.        Sepanjang pemilik kavling tersebut memperoleh tanah kavling sesudah 31 Desember 1994 
        dan membangun sendiri atau melalui pihak kontraktor  (tidak dibangun oleh PT. IAC) serta 
        pemungutan PPN atas bangunan yang dilakukan oleh Saudara telah sesuai dengan ketentuan 
        sebagaimana diuraikan pada butir 5.2, maka PPN yang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh 
        PT.IAC adalah merupakan PPN atas bangunan yang dibangun oleh pemilik kavling sendiri dan 
        atas hal tersebut PT.IAC hanya menerima nilai penjualan atas tanah saja (tidak ada nilai 
        bangunan).    
        5.4.        Berkaitan dengan butir 5.3. tersebut, maka nilai bangunan yang dibangun sendiri oleh pembeli 
        kavling tidak perlu dilaporkan pada SPT PPh Badan PT.IAC karena bukan hasil penjualan 
        PT. IAC.    

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/319pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1