peraturan:sdp:319pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 319/PJ.51/1996 TENTANG PENANGGUHAN PPN/PPn BM IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ tertanggal 25 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan butir 1 Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Deputi Bidang Penilaian Dan Perizinan Bidang Non Industri BKPM Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995, kepada investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan Presiden (SPPP), dan persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum 1 Januari 1995, dan nama-nama investornya tercantum dalam daftar lampiran surat tersebut, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989. 2. PT. XYZ memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri dari BKPM Nomor 717/I/PMDN/1989 tanggal 21 Oktober 1989 jo Nomor 466/III/PMDN/1991 tanggal 11 Juni 1991. Oleh karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, maka kepadanya tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 dan PPN yang terutang atas impor barang modal oleh PT. XYZ harus dilunasi pada saat dilakukannya impor tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/319pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1