User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:319pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 319/PJ.51/1996

                            TENTANG

                   PENANGGUHAN PPN/PPn BM IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ tertanggal 25 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 1 Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Deputi Bidang Penilaian Dan Perizinan 
    Bidang Non Industri BKPM Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995, kepada investor yang telah 
    mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan 
    Presiden (SPPP), dan persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 
    Januari 1992 tetapi sebelum 1 Januari 1995, dan nama-nama investornya tercantum dalam daftar 
    lampiran surat tersebut, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989.

2.  PT. XYZ memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri dari BKPM Nomor 
    717/I/PMDN/1989 tanggal 21 Oktober 1989 jo Nomor 466/III/PMDN/1991 tanggal 11 Juni 1991.
    Oleh karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, maka kepadanya 
    tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 dan PPN yang terutang atas impor barang modal oleh PT. XYZ 
    harus dilunasi pada saat dilakukannya impor tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/319pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1