peraturan:sdp:319pj.5.41992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Maret 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 319/PJ.5.4/1992 TENTANG PPN ATAS BIAYA PENCETAKAN BUKU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 26 Desember 1991 perihal tersebut di atas, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. PPN yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden No. 2 TAHUN 1990 adalah PPN yang terutang atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 396/KMK.04/1990, setelah mendapat rekomendasi dari departemen teknis yang terkait yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Agama. Ketentuan ini tidak mencakup biaya untuk mencetak buku-buku dimaksud. 2. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 396/KMK.04/1990, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk menghasilkan, menerbitkan atau menyalurkan buku-buku yang PPN-nya Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak dapat dikreditkan atau diminta kembali. 3. Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Atas penyerahan jasa cetak oleh PT. XYZ kepada PT. ABC tetap terutang PPN karena, jasa cetak tidak termasuk kegiatan penyerahan yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah. 3.2. PT. XYZ wajib mengenakan, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 dalam SPT Masa yang bersangkutan. 3.3. PT. ABC wajib membayar PPN yang ditagih oleh PT. XYZ, karena atas penyerahan jasa cetak PPN-nya tidak Ditanggung oleh Pemerintah. Namun demikian sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Tahun 1984 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ./1991, PPN yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya/dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas nama PT. ABC. 3.4. Sesuai dengan pedoman dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.5/1991 tanggal 23 Agustus 1991, Faktur Pajak yang "cacat" harus dibatalkan dan diganti dengan Faktur Pajak pengganti, namun karena Faktur Pajak cacat (karena dibubuhi cap PPN Ditanggung Pemerintah oleh PT. ABC) tidak dapat dikreditkan oleh PT. ABC, maka PT. XYZ tidak perlu membatalkan Faktur Pajak tersebut dan tetap menagih PPN yang terutang kepada PT. ABC. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/319pj.5.41992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1