User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:319pj.5.41992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    2 Maret 1992     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 319/PJ.5.4/1992

                            TENTANG

                  PPN ATAS BIAYA PENCETAKAN BUKU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 26 Desember 1991 perihal tersebut di atas, bersama ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  PPN yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden No. 2 TAHUN 1990 
    adalah PPN yang terutang atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan 
    buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan 
    No. 396/KMK.04/1990, setelah mendapat rekomendasi dari departemen teknis yang terkait yaitu 
    Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Agama.

    Ketentuan ini tidak mencakup biaya untuk mencetak buku-buku dimaksud.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 396/KMK.04/1990, Pajak Masukan yang telah 
    dibayar untuk menghasilkan, menerbitkan atau menyalurkan buku-buku yang PPN-nya Ditanggung 
    oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak dapat dikreditkan atau diminta kembali.

3.  Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Atas penyerahan jasa cetak oleh PT. XYZ kepada PT. ABC tetap terutang PPN karena, jasa 
        cetak tidak termasuk kegiatan penyerahan yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah.

    3.2.    PT. XYZ wajib mengenakan, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang sebagaimana 
        dimaksud pada butir 3.1 dalam SPT Masa yang bersangkutan.

    3.3.    PT. ABC wajib membayar PPN yang ditagih oleh PT. XYZ, karena atas penyerahan jasa cetak 
        PPN-nya tidak Ditanggung oleh Pemerintah.

        Namun demikian sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Tahun 1984 dan Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ./1991, PPN yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat 
        dibebankan sebagai biaya/dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan 
        Kena Pajak atas nama PT. ABC.

    3.4.    Sesuai dengan pedoman dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak  No. SE-15/PJ.5/1991 
        tanggal 23 Agustus 1991, Faktur Pajak yang "cacat" harus dibatalkan dan diganti dengan 
        Faktur Pajak pengganti, namun karena Faktur Pajak cacat (karena dibubuhi cap PPN 
        Ditanggung Pemerintah oleh PT. ABC) tidak dapat dikreditkan oleh PT. ABC, maka PT. XYZ 
        tidak perlu membatalkan Faktur Pajak tersebut dan tetap menagih PPN yang terutang kepada 
        PT. ABC.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/319pj.5.41992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1