peraturan:sdp:319pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 319/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN KEPEMILIKAN SAHAM OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 25 Juni 2002 perihal Perlakuan Perpajakan Transaksi Pengalihan Saham Perusahaan Luar Negeri (Merger Holding Company). Sehubungan dengan Penggabungan Usaha (Merger) Perusahaan Dalam Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa: a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan pusat perbelanjaan, perkantoran dan apartemen yang sebagian sahamnya dimiliki oleh perusahaan asing yang berkedudukan di Singapura; b. Perusahaan asing pemegang saham PT ABC tersebut akan melakukan penggabungan usaha (merger) dengan perusahaan lain di luar negeri sehingga akan terjadi pengalihan kepemilikan saham kepada perusahaan hasil merger. Pengalihan kepemilikan saham tersebut akan dilakukan berdasarkan nilai buku sehingga tidak terdapat capital gain; c. Saudara mohon penegasan perlakuan perpajakan atas pengalihan kepemilikan saham berdasarkan nilai buku tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 TAHUN 2000, nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/1998, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 2 Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha. Pasal 4 ayat (1) Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 2 (1) Atas penghasilan dari penjualan saham perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto. (2) Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia. (3) Berdasarkan perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah 20% X 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual. (4) Pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. Pasal 3 ayat 3 Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan. 5. Berdasarkan Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion to Taxes on Income, antara lain diatur bahwa: Article 21 Income Not Expressly Mentioned The laws in force in each Contracting State shall continue to govern the taxation of income in the respective Contracting States except where express provision to the contrary has been made in this Agreement. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut: a. Ketentuan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka merger sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan hanya berlaku untuk pengalihan harta yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di Indonesia sehingga atas pengalihan harta selain itu berlaku ketentuan umum yaitu harus menggunakan harga pasarnya; b. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura, Pajak Penghasilan atas keuntungan pengalihan saham dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia yang diterima atau diperoleh penduduk Singapura dapat dikenakan pajak di Indonesia; c. Atas penghasilan karena pengalihan saham PT ABC yang berkedudukan di Indonesia yang diterima atau diperoleh pemegang saham penduduk Singapura dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tanggal 24 Agustus 1999, yakni dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 yang bersifat final sebesar 5% dari harga jual, yang dipotong dan disetorkan oleh PT ABC. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/319pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1