User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:319pj.3232005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 319/PJ.323/2005

                            TENTANG

              PERLAKUAN PPN ATAS IKLAN LAYANAN MASYARAKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 27 Oktober 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Perusahaan Saudara PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang periklanan dan 
        mendapatkan  order dari Johns Hopkins University yang merupakan perwakilan dari USAID 
        untuk memasang iklan layanan masyarakat berupa pemberian penyuluhan kepada 
        masyarakat tentang kesehatan melalui media televisi dan radio.
    b.  Dalam menayangkan iklan layanan masyarakat perusahaan Saudara sebagai Agency untuk 
        pemasangan iklan mendapat tagihan dari media Televisi dan radio dan tagihan tersebut 
        dikenakan PPN 10%, pada saat order tersebut ditagihkan ke Johns Hopkins University tidak 
        dikenakan PPN karena merupakan iklan layanan masyarakat.
    c.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan apakah PPN yang
        dibayarkan ke media televisi dan radio dapat dikreditkan meskipun pajak keluarannya tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud adalah sebagai 
    berikut :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
        1.  Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
            atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
            kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
            menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan atas petunjuk 
            dari pemesan.
        2.  Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 
            5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
        3.  Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena 
            Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        4.  Pasal 1 angka 17 : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, Penggantian, 
            Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 
        5.  Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang 
            diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
            Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
            harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 
        6.  Pasal 4A huruf h : Penetapan jenis jasa yang tidak dapat dikreditkan menurut cara 
            sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi Pengeluaran untuk :
            -   Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya 
                berupa Faktur Pajak sederhana
            -   Perolehan Barang Kena Pajak yang faktur Pajaknya tidak memenuhi 
                ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). 
        7.  Pasal 13 ayat (5) : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang 
            penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit 
            memuat :  
            a.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP; 
            b.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP; 
            c.  Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan 
                harga; 
            d.  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; 
            e.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; 
            f.  Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan 
            g.  Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur : 
        1.  Pasal 5 huruf h : kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah
            Jasa di Bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; 
        2.  Pasal 12 : Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan sebagaimana 
            dimaksud dalam pasal 5 huruf h adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang 
            dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak 
            dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

    c.      Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 
        Tahun 2002, antara lain mengatur : 
        1.  Pasal 7 ayat (3) : dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan 
            pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya 
            dipungut dan pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan atau dilaporkan, 
            maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta 
            kembali pajak yang alah dipungut tersebut. 
        2.  Pasal 7 ayat (4) : Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) 
            dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau 
            belum dibebankan sebagai biaya 
        3.  Pasal 7 ayat (5) : pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) 
            adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan 
            barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean. 

    d.  Angka 5 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.5/1989 tentang PPN atas Usaha 
        Periklanan mengatur bahwa dalam hal terjadi pemuatan Iklan Layanan Masyarakat yang 
        ditujukan untuk kepentingan umum, maka sepanjang iklan tersebut dibiayai oleh mass media 
        yang bersangkutan atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan 
        sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor tersebut 
        benar-benar sebesar biaya diperlukan untuk membuat ILM, atas pemuatan ILM dalam mass 
        media tersebut tidak tertang PPN.

3.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir I 
    dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    a.  Atas jasa penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di televisi dan radio untuk penyuluhan 
        kesehatan kepada masyarakat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang identitas 
        atau kepentingan John Hopkins atau USAID tidak diungkapkan dalam tayangan tersebut dan 
        dibayarkan oleh PT. ABC benar-benar sebesar biaya yang diperlukan oleh perusahaan media 
        televisi atau radio untuk menaangkan ILM tersebut sehingga perusahaan media televisi atau 
        radio untuk menayangkan ILM tersebut sehingga perusahaan media yang bersangkutan tidak 
        memperoleh keuntungan dari penayangan ILM tersebut.
    b.  Dengan demikian, apabila :
        1.  Syarat untuk dikategorikan sebagai ILM terpenuhi sebagaimana tersebut di atas dan 
            perusahaan media terlanjur melakukan pemungutan PPN dari PT. ABC, maka PPN 
            yang terlanjur salah dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh PT. ABC, sepanjang
            PT. ABC belum mengkreditkannya atau belum dibebankan sebagai biaya. 
        2.  Syarat untuk dikategorikan sebagai ILM tidak terpenuhi sebagaimana tersebut di atas, 
            maka atas penyerahan jasa penayangan iklan oleh Perusahaan media televisi atau 
            radio kepada PT. ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. PPN tersebut merupakan 
            pajak masukkan yang dapat dikreditkan oleh PT. ABC, sepanjang tidak termasuk 
            dalam kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur 
            dalam ketentuan pada angka 2 huruf a angka 7.
    c.  Jasa yang diserahkan oleh PT. ABC kepada Johnhopkins University atas pemasangan iklan di 
        media terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai tagihan 
        yaitu sebesar nilai tagihan yaitu sebesar semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal
Direktur 

ttd

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
peraturan/sdp/319pj.3232005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1