User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3198pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 Nopember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3198/PJ.532/1996

                            TENTANG

              PERLAKUAN PPN ATAS JASA DI BIDANG PENDIDIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan isi surat Saudara, diketahui School for International Training Yayasan XYZ melakukan 
    penyerahan jasa pendidikan (kursus bahasa Inggris) kepada Departemen Pendidikan dan 
    Kebudayaan.

2.  Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jenis jasa yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lainnya adalah jasa dibidang pendidikan yang 
    meliputi :
    2.1.    jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, 
        pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, 
        pendidikan akademik, dan pendidikan profesional;
    2.2.    jasa penyelenggaraan pendidikan diluar sekolah, seperti kursus-kursus.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa dibidang pendidikan (kursus bahasa Inggris) 
    sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN).

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3198pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1