peraturan:sdp:3198pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3198/PJ.532/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA DI BIDANG PENDIDIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan isi surat Saudara, diketahui School for International Training Yayasan XYZ melakukan penyerahan jasa pendidikan (kursus bahasa Inggris) kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lainnya adalah jasa dibidang pendidikan yang meliputi : 2.1. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; 2.2. jasa penyelenggaraan pendidikan diluar sekolah, seperti kursus-kursus. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa dibidang pendidikan (kursus bahasa Inggris) sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3198pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1