User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3191pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            25 November 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3191/PJ.532/1996

                            TENTANG

              PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KONSTRUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 11 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Yayasan XYZ School bergerak dibidang pendidikan, dan 
    memohon agar PPN masukan atas jasa konstruksi bangunan dan fasilitas lainnya dibebaskan/
    ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang 
    dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3.  Berdasarkan Pasal 1 huruf n dan p Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian. 
    Selanjutnya Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau 
    seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak 
    yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang tersebut di atas, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
    adalah 10% (sepuluh persen).

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    5.1.    Jasa konstruksi dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara tidak 
        termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan 
        terutang PPN.
    5.2.    PPN yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari Penggantian atas penyerahan jasa 
        tersebut.
    5.3.    Penegasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Purwakarta dengan surat nomor 
        S-190/WPJ.07/KP.10071996 tanggal 27 Agustus 1996 telah sesuai dengan ketentuan.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3191pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 19:42 by 127.0.0.1