User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:318pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 Maret 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 318/PJ.51/2001

                             TENTANG

              PENEGASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) 
     ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERUPA EAU DE TOILETTE DAN ATOMIZER EAU DE TOILETTE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXX tanggal 16 Pebruari 2001 hal Penegasan PPn BM 10% atas 
penyerahan Barang Kena Pajak berupa Eau De Toilette dan Atomizer Eau De Toilette, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon penegasan bahwa atas produk-produk :
    a.      Eau De Toilette :
        (1) Spalding Eau De Toilette
        (2) Gatsby Eau De Toilette
    b.      Atomizer Eau De Toilette
        (1) Spalding Atomizer Eau De Toilette
        (2) Gatsby Atomizer Eau De Toilette
        (3) Pixy Atomizer Eau De Toilette
        tidak termasuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan tarif PPn BM sebesar 20% 
    sesuai dengan lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 570/KMK.04/2000, 
    akan tetapi termasuk dalam Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan nomor HS 3307.90.000 
    (lain-lain dari kosmetika atau preparat pewangi) yang dikenakan tarif PPn BM sebesar 10%.

2.  Sesuai lampiran II butir f Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 570/KMK.04/2000, bahwa minyak 
    wangi dan cairan pewangi (Nomor HS 3303.00.000) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong 
    mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.

3.  Sesuai lampiran I butir d.3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 570/KMK.04/2000, bahwa yang 
    termasuk dalam kelompok preparat/olahan yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur, 
    atau sesudah mencukur, penghilang bau badan, preparat untuk mandi, obat untuk menghilangkan 
    rambut dan lainnya, kosmetika atau preparat pewangi, preparat/olahan penghilang bau dalam ruangan, 
    diberi minyak wangi maupun tidak atau'mengandung pembasmi kuman yang merupakan Barang Kena 
    Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% adalah :
    a.  Preparat yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur, atau sesudah mencukur 
        (HS:3307.10.000)
    b.  Penghilang bau badan dan keringat (HS: 3307.20.000)
    c.  Garam mandi dan olahan lainnya untuk mandi (HS: 3307.30.000)
    d.  Preparat untuk pewangi dalam ruangan, termasuk preparat penghilang bau yang digunakan 
        dalam upacara keagamaan :
        1)  Preparat "Agarbatti" dan penghilang bau lainnya yang dibakar (HS: 3307.41.000)
        2)  Lain-lain (HS: 3307.49.000)
    e.      Lain-lain (HS: 3307.90.000)

4.  Berdasarkan penelitian terhadap contoh barang yang Saudara sampaikan, Eau de toilette serta 
    Atomizer Eau de toilette memiliki bentuk yang sama dengan parfum yaitu cairan yang memiliki bau 
    atau aroma wangi yang khas. Dalam surat Saudara juga disebutkan bahwa produk tersebut adalah 
    cairan dengan kandungan parfum yang sangat rendah. Walaupun kadar parfum/pewanginya rendah, 
    pada hakekatnya Eau de toilette dan Atomizer Eau de toilette tetap merupakan minyak wangi atau 
    cairan pewangi.

5.  Sedangkan yang termasuk dalam jenis barang lain-lain (HS: 3307.90.000) sebagaimana dimaksud 
    pada 1 butir 3 huruf e adalah jenis barang yang tidak secara spesifik termasuk dalam jenis barang 
    pada butir 3 huruf a sampai dengan d, akan tetapi masih termasuk dalam kelompok preparat/olahan 
    yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur, atau sesudah mencukur, penghilang bau 
    badan, preparat untuk mandi, obat untuk menghilangkan rambut dan lainnya, kosmetika atau preparat 
    pewangi, preparat/olahan penghilang bau dalam ruangan, diberi minyak wangi maupun tidak atau 
    mengandung pembasmi kuman.

6.  Berdasarkan ketentuan serta pembahasan pada butir 2 hingga 5, serta memperhatikan surat Saudara 
    pada butir 1, Barang Kena Pajak tersebut pada butir 1 secara jelas dan spesifik diklasifikasikan dalam 
    jenis pewangi dan cairan pewangi (perfumes and toilet waters) dengan nomor HS 33.03.000, sehingga 
    merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/318pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1