peraturan:sdp:318pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 318/PJ.51/1995 TENTANG RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Januari 1995, perihal penyelesaian restitusi PPn BM kendaraan bermotor, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Butir 7.2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.51/1993 hanya menetapkan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan restitusi PPn BM kendaraan bermotor. 2. Untuk dapat memastikan apakah PPn BM atas kendaraan yang dimintakan restitusi telah disetorkan ke Kas Negara oleh ATPM, maka konfirmasi atas kebenaran Faktur Pajak sesuai dengan SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juni, masih diperlukan. 3. Karena PPn BM dipungut satu kali yaitu pada tingkat Pabrikan (dalam hal ini ATPM) atau pada saat impor, maka yang harus dikonfirmasi adalah Faktur Pajak dari ATPM kepada distributor/dealer. 4. Permasalahan konfirmasi restitusi PPn BM kendaraan bermotor akan ditegaskan dalam suatu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/318pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1