User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3187pj.7222001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              28 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3187/PJ.722/2001

                            TENTANG

        PERMINTAAN DATA REALISASI JUMLAH PEMERIKSAAN PAJAK TAHUN 2001

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan rencana Kerja Pemeriksaan Pajak Tahun 2001 
sebagaimana dimaksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.7/2001 tanggal 6 Juni 2001 hal 
rencana Kerja Pemeriksaan, dengan ini diminta kepada Saudara untuk memberikan data realisasi jumlah 
pemeriksaan pajak untuk periode Januari sampai Juli 2001 sebagaimana formulir terlampir. Data tersebut 
agar segera dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau melalui fax Nomor 
(021) 5736093 atau (021) 52964483 selambat-lambatnya tanggal 4 September 2001 dengan surat pengantar.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR,

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/3187pj.7222001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1