peraturan:sdp:3187pj.7222001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3187/PJ.722/2001 TENTANG PERMINTAAN DATA REALISASI JUMLAH PEMERIKSAAN PAJAK TAHUN 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan rencana Kerja Pemeriksaan Pajak Tahun 2001 sebagaimana dimaksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.7/2001 tanggal 6 Juni 2001 hal rencana Kerja Pemeriksaan, dengan ini diminta kepada Saudara untuk memberikan data realisasi jumlah pemeriksaan pajak untuk periode Januari sampai Juli 2001 sebagaimana formulir terlampir. Data tersebut agar segera dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak atau melalui fax Nomor (021) 5736093 atau (021) 52964483 selambat-lambatnya tanggal 4 September 2001 dengan surat pengantar. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR, ttd GUNADI
peraturan/sdp/3187pj.7222001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1