User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:317pj.5312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     6 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 317/PJ.531/2000

                             TENTANG

          PPN ATAS PENJUALAN KAPLING TANAH MATANG UNTUK PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 9 Februari 1999, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah 
    Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat Nomor 600-2594 tanggal 19 Nopember 1999 mengenai 
    Persyaratan Penjualan Kapling Tanah Matang untuk Perumahan dan Pemukiman, Saudara bermaksud 
    menanyakan kaitannya dengan SE-01/PJ.32/1997 tanggal 5 Juni 1997.

    Saudara menanyakan apakah PT. IAC sebagai PKP Real Estate tetap perlu memungut PPN bangunan 
    terhadap pembeli mengingat penjualan atas tanah matang sudah diperbolehkan sesuai dengan Surat 
    Keputusan dari BPN tersebut ?

2.  Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah 
    Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, tidak 
    mempengaruhi ataupun mengubah ketentuan perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai yang 
    telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/1997 tanggal 5 Juni 
    1997 dan sampai dengan saat ini Surat Edaran tersebut masih tetap berlaku.

    Dengan demikian PT. IAC tetap berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang 
    terutang atas pembangunan rumah di atas tanah kapling yang diperoleh sesudah tanggal 1 Januari 1995.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur 

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/317pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1