User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:317pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 317/PJ.51/1995

                            TENTANG

                 WHEAT POLLARD BANTUAN PRESIDEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Memperhatikan surat Tim Teknis Wheat Pollard Banpres Nomor : XXX tanggal 9 Desember 1994, perihal 
Wheat Pollard Bantuan Presiden, yang tembusannya disampaikan kepada PT. XYZ, dengan ini ditegaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995, atas penyerahan makanan ternak dan unggas dapat 
    diberikan fasilitas berupa PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

    Dengan demikian, atas penyerahan Wheat Pollard untuk makanan ternak dan unggas oleh PT. XYZ
    kepada Koperasi/KUD Sapi Perah, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Tata cara pembebanan dan penatausahaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang 
    ditanggung oleh Pemerintah telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, yang telah dilampirkan dalam surat Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : S-2609/PJ.51/1994 tanggal 11 Nopember 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/317pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1