peraturan:sdp:317pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 317/PJ.51/1995 TENTANG WHEAT POLLARD BANTUAN PRESIDEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Memperhatikan surat Tim Teknis Wheat Pollard Banpres Nomor : XXX tanggal 9 Desember 1994, perihal Wheat Pollard Bantuan Presiden, yang tembusannya disampaikan kepada PT. XYZ, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995, atas penyerahan makanan ternak dan unggas dapat diberikan fasilitas berupa PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian, atas penyerahan Wheat Pollard untuk makanan ternak dan unggas oleh PT. XYZ kepada Koperasi/KUD Sapi Perah, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 2. Tata cara pembebanan dan penatausahaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang ditanggung oleh Pemerintah telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, yang telah dilampirkan dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2609/PJ.51/1994 tanggal 11 Nopember 1994. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/317pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1