User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:317pj.3121999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               07 Oktober 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 317/PJ.312/1999

                            TENTANG

                  PENGGUNAAN NILAI BUKU DALAM PENGGABUNGAN USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Juli 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Apakah Wajib Pajak yang mengalihkan aset dan yang menerima pengalihan aset wajib diaudit 
        oleh instansi pajak untuk mengetahui beban pajak mereka sebelum melakukan merger/
        penggabungan ?

    b.  Dalam Pasal 2 dan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 
        disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan 
        usaha dan Wajib Pajak yang dimaksud adalah Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta. 
        Pada butir 1 SE-35/PJ.42/1998 disebutkan bahwa Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai 
        buku dalam rangka pengalihan harta adalah Wajib Pajak yang mengalihkan harta. Pihak 
        manakah yang sebenarnya dapat untuk menggunakan nilai buku ?

    c.  Pasal Pasal 4 KMK Nomor : 469/KMK.04/1998 disebutkan bahwa Wajib Pajak yang menerima 
        pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha wajib mengajukan permohonan 
        penggunaan nilai buku kepada Dirjen Pajak cg. Kepala Kanwil Ditjen Pajak setempat yang 
        membawahi KPP dimana Wajib Pajak yang menerima pengalihan tersebut terdaftar. Pihak 
        manakah yang berhak menggunakan nilai buku ? Apakah kedua-duanya ?

    d.  Pada butir 4 SE-35/PJ.42/1998 tercantum ketentuan tentang kelengkapan permohonan Wajib 
        Pajak. Siapakah yang dimaksud Wajib Pajak disini ?

    e.  Apakah kolom 2 pada lampiran I nomor IV tentang Neraca Proforma SE-35/PJ.42/1998 harus 
        diisi dengan nama dua perusahaan yang akan melakukan penggabungan usaha atau hanya 
        nama perusahaan Wajib Pajak yang mengalihkan harta atau nama perusahaan yang 
        menerima pengalihan harta dan pada kolom "setelah penggabungan usaha dengan nama 
        PT ...", apakah berarti penggabungan aktiva dan pasiva dari kedua perusahaan tersebut, 
        ataukah hanya salah satunya ?

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999 tentang 
    Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau 
    Pemekaran Usaha sebagai pengganti SE-35/PJ.42/1998 tanggal 13 Nopember 1998 dan 
    SE-12/PJ.42/1999 tanggal 19 Maret 1999, antara lain ditegaskan bahwa :
    a.  Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta menurut Keputusan 
        Menteri Keuangan RI Nomor : 422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998 sebagaimana 
        telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 469/KMK.04/1998 tanggal 
        30 Oktober 1998 adalah :
        i)  Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harga dalam rangka penggabungan atau 
            peleburan usaha;
        ii) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha, yang 
            akan "Go Public" dengan melakukan penawaran umum perdana (IPO) di bursa efek.

    b.  Wajib Pajak sebagaimana huruf a wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
        i)  mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal pajak;
        ii) sudah melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait, termasuk 
            cabang/perwakilan yang terdaftar di KPP-KPP lokasi;
        iii)    Laporan Keuangan Wajib Pajak khususnya untuk tahun pajak dilakukannya 
            pengalihan harta harus diaudit akuntan publik.

    c.  Permohonan izin dimaksud diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
        yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar, selambat-
        lambatnya 6 (enam) bulan sesudah proses penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha 
        dilakukan, yaitu :
        i)  dalam hal penggabungan atau peleburan usaha, diajukan oleh Wajib Pajak yang 
            menerima pengalihan harta;
        ii) dalam hal pemekaran usaha, dilakukan oleh Wajib Pajak yang melakukan 
            pengalihan harta.

    d.  Dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku telah mendapat persetujuan 
        Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tersebut harus 
        mencatat nilai perolehannya sesuai dengan nilai buku sebagaimana tercantum dalam 
        pembukuan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.42/1999 tanggal 21 Juli 1999 tentang 
    Penegasan atas Laporan Keuangan Wajib Pajak yang harus diaudit oleh Akuntan Publik sehubungan 
    dengan Pelaksanaan SE-21/PJ.42/1999 ditegaskan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak khususnya 
    untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta yang harus diaudit oleh akuntan publik adalah 
    Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dan laporan Keuangan dari 
    Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Laporan Keuangan Wajib Pajak khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta 
        harus diaudit oleh akuntan publik baik Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang melakukan 
        pengalihan harta maupun Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan 
        harta;

    b.  Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pengalihan harta adalah Wajib 
        Pajak yang menerima pengalihan harta, yaitu dengan mencatat nilai perolehannya sesuai 
        dengan nilai buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang melakukan 
        pengalihan harta;

    c.  Wajib Pajak yang harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
        Jenderal Pajak dalam hal penggabungan usaha adalah Wajib Pajak yang menerima 
        pengalihan harta;

    d.  Bentuk formulir yang harus dipergunakan untuk pengajuan permohonan adalah sebagaimana 
        lampiran Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999.
        Data yang harus dicantumkan dalam Neraca Proforma adalah data seluruh perusahaan yang 
        melakukan penggabungan usaha, baik sebelum maupun setelah digabung.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/317pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1