User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3177pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Nopember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3177/PJ.51/1997

                            TENTANG

              FASILITAS PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT ATAS 
            PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk 
    Tambahan, PPN dan PPn BM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan Proyek PemerIntah yang dibiayai 
    oleh hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, PPN dan PPn BM yang terutang sejak 1 April 1995 atas 
    impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

2.  Selanjutnya sesuai dengan butir 1 angka 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh 
    kontraktor utama kepada pemilik proyek diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut, sepanjang 
    proyek Pemerintah yang bersangkutan dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap pengadaan 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda 
    empat Toyota Kijang oleh Bagian Proyek Penelitian PHT Tanaman Perkebunan dari PT. XYZ
    Jl. Pajajaran Bogor, yang seluruh dananya dibebankan pada bantuan luar negeri sesuai dengan DIP 
    Proyek Penelitian dan Pengembangan Tanaman Perkebunan T.A 1997/1998 Nomor 
    178/XVIII/3/--/1997 tanggal 31 Maret 1997 Kode Proyek 16.1.02.380200.18.11.002, NPPHLN/No. 
    Register ADB (OF) 1469-INO 10539201 berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 
    12/SPK/PHTBUN/X/1997 tanggal 27 Oktober 1997, tidak dipungut PPN dan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3177pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1