peraturan:sdp:3177pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Nopember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3177/PJ.51/1997 TENTANG FASILITAS PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPn BM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan Proyek PemerIntah yang dibiayai oleh hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, PPN dan PPn BM yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 2. Selanjutnya sesuai dengan butir 1 angka 1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh kontraktor utama kepada pemilik proyek diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut, sepanjang proyek Pemerintah yang bersangkutan dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap pengadaan 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda empat Toyota Kijang oleh Bagian Proyek Penelitian PHT Tanaman Perkebunan dari PT. XYZ Jl. Pajajaran Bogor, yang seluruh dananya dibebankan pada bantuan luar negeri sesuai dengan DIP Proyek Penelitian dan Pengembangan Tanaman Perkebunan T.A 1997/1998 Nomor 178/XVIII/3/--/1997 tanggal 31 Maret 1997 Kode Proyek 16.1.02.380200.18.11.002, NPPHLN/No. Register ADB (OF) 1469-INO 10539201 berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 12/SPK/PHTBUN/X/1997 tanggal 27 Oktober 1997, tidak dipungut PPN dan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3177pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1