User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3176pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            21 Nopember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3176/PJ.52/1996

                            TENTANG

                     PROSEDUR TRANSAKSI EKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 25 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Surat Saudara diatas pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut :
    1.1 Perusahaan Saudara bergerak dibidang produksi garment untuk Ekspor. Ada kalanya 
        importir dari luar negeri melakukan pembayaran tunai pada waktu mereka berkunjung ke 
        Indonesia (dari negara Timur Tengah, Asia Tengah dan Negara lain yang belum sepenuhnya 
        menganut sistem devisa bebas)

    1.2 Transaksi ekspor tersebut dilaksanakan dengan menempuh prosedur ekspor yang berlaku 
        serta memenuhi semua ketentuan yang berlaku yaitu didukung dengan dokumen ekspor 
        seperti PEB, P/L, Packing list, invoice, dll.

    1.3     Dilapangan ditemui kesulitan karena petugas pajak meminta dokumen wesel ekspor atau 
        media lainnya dari bank, agar ekspor tersebut tidak dianggap penjualan lokal.

2.  Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang   Nomor 11 TAHUN 1994 menyebutkan bahwa "Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan 
    barang dari dalam daerah pabean keluar daerah pabean"

    Untuk membuktikan bahwa barang yang dijual benar-benar diekspor, harus dibuktikan dengan 
    dokumen-dokumen yang mendukung ekspor seperti PEB, Bill Of Lading, Invoice dan lain-lain.

    Oleh karena itu apabila dapat dibuktikan kebenaran ekspor tersebut, walaupun pembayaran 
    dilakukan secara tunai di Indonesia, tidak menyebabkan ekspor tersebut dianggap sebagai penjualan 
    lokal.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3176pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1