User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:316pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     6 Maret 2000
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 316/PJ.54/2000

                             TENTANG

                           PENGENAAN PPnBM ATAS PENJUALAN UNIT APARTEMEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 7 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. SA NPWP : 1.573.xxx.x-xxx adalah perusahaan yang 
    bergerak di bidang real estate dan mempunyai kegiatan semata-mata untuk berjalan tanah dan atau 
    bangunan. PT. SA melakukan penjualan 2 (dua) buah tower secara utuh (tanpa pembagian luas unit-unit 
    apartemen) kepada PT. IH NPWP : 1.302.xxx.x-xxx dan pembayaran dilakukan secara bertahap. 
    Angsuran pertama dilakukan tanggal 19 Desember 1995 dan selesai pelunasan pembayaran angsuran
    pada tanggal 30 September 1997. PT. IH sebagai pembeli merencanakan menjual kembali kedua tower 
    tersebut secara per unit apartemen. Atas permasalahan tersebut di atas, Saudara mohon penegasan 
    siapakah yang menjadi wajib pungut PPnBM.

2.  a.  Dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
        oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.
    b.  Dalam Lampiran I huruf f.2
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang 
        Perubahan Lampiran I Dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
        Nomor : 644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
        Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        ditegaskan bahwa atas penyerahan apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen).
    c.  Dalam butir 2,
        butir 3.2 dan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/1995 tanggal 
        21 Juni 1995 tentang PPnBM atas rumah susun (apartemen dan sejenisnya) ditegaskan bahwa:  
        c.1.    PPnBM sebagaimana dimaksud pada butir 1 dikenakan atas satuan rumah susun 
            dengan luas di atas 150 m2, sebagaimana luas yang tercantum pada akte yang 
            dibuat di hadapan Notaris atau PPAT, dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari harga 
            rumah susun tersebut.
        c.2.    Dalam hal pembayaran harga oleh pembeli kepada penjual belum lunas sebelum 
            tanggal surat penegasan ini, maka atas sisa harga yang belum dibayar oleh pembeli 
            kepada penjual tersebut tetap harus dipungut PPnBM sebesar proporsional dengan 
            sisa harga terhadap seluruh harga, dan PPnBM tersebut harus di pertanggungjawabkan 
            dalam SPT Masa PPnBM penjual sesuai ketentuan yang berlaku.
        c.3.    Ketentuan-ketentuan tersebut di atas hanya diberlakukan untuk penyerahan rumah 
            susun yang terjadi pada atau setelah 1 Januari 1995.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, atas penyerahan unit 
    apartemen dengan luas di atas 150 m2 yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1995, di samping 
    dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari harga unit apartemen 
    tersebut. Terhadap permasalahan yang Saudara hadapi dapat kami tegaskan bahwa atas penyerahan 
    tower secara utuh (tanpa ada pembagian tower menjadi per unit apartemen) yang dilakukan PT. SA 
    kepada PT. IH tidak terutang PPnBM namun tetap terutang PPN. PT. IH sebagai pembeli tower kemudian 
    melakukan penyerahan unit apartemen diwajibkan untuk memungut PPN dan PPnBM dari pembeli unit 
    apartemen apabila unit apartemen tersebut mempunyai luas di atas 150 m2. Dan apabila unit 
    apartemen yang dijual oleh PT. IH mempunyai luas 150 m2 atau kurang maka PT. IH tidak diwajibkan
    untuk memungut PPnBM namun tetap diwajibkan untuk memungut PPN.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/sdp/316pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1