peraturan:sdp:316pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 316/PJ.54/2000 TENTANG PENGENAAN PPnBM ATAS PENJUALAN UNIT APARTEMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 7 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. SA NPWP : 1.573.xxx.x-xxx adalah perusahaan yang bergerak di bidang real estate dan mempunyai kegiatan semata-mata untuk berjalan tanah dan atau bangunan. PT. SA melakukan penjualan 2 (dua) buah tower secara utuh (tanpa pembagian luas unit-unit apartemen) kepada PT. IH NPWP : 1.302.xxx.x-xxx dan pembayaran dilakukan secara bertahap. Angsuran pertama dilakukan tanggal 19 Desember 1995 dan selesai pelunasan pembayaran angsuran pada tanggal 30 September 1997. PT. IH sebagai pembeli merencanakan menjual kembali kedua tower tersebut secara per unit apartemen. Atas permasalahan tersebut di atas, Saudara mohon penegasan siapakah yang menjadi wajib pungut PPnBM. 2. a. Dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. b. Dalam Lampiran I huruf f.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Perubahan Lampiran I Dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditegaskan bahwa atas penyerahan apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen). c. Dalam butir 2, butir 3.2 dan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/1995 tanggal 21 Juni 1995 tentang PPnBM atas rumah susun (apartemen dan sejenisnya) ditegaskan bahwa: c.1. PPnBM sebagaimana dimaksud pada butir 1 dikenakan atas satuan rumah susun dengan luas di atas 150 m2, sebagaimana luas yang tercantum pada akte yang dibuat di hadapan Notaris atau PPAT, dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari harga rumah susun tersebut. c.2. Dalam hal pembayaran harga oleh pembeli kepada penjual belum lunas sebelum tanggal surat penegasan ini, maka atas sisa harga yang belum dibayar oleh pembeli kepada penjual tersebut tetap harus dipungut PPnBM sebesar proporsional dengan sisa harga terhadap seluruh harga, dan PPnBM tersebut harus di pertanggungjawabkan dalam SPT Masa PPnBM penjual sesuai ketentuan yang berlaku. c.3. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas hanya diberlakukan untuk penyerahan rumah susun yang terjadi pada atau setelah 1 Januari 1995. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, atas penyerahan unit apartemen dengan luas di atas 150 m2 yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1995, di samping dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari harga unit apartemen tersebut. Terhadap permasalahan yang Saudara hadapi dapat kami tegaskan bahwa atas penyerahan tower secara utuh (tanpa ada pembagian tower menjadi per unit apartemen) yang dilakukan PT. SA kepada PT. IH tidak terutang PPnBM namun tetap terutang PPN. PT. IH sebagai pembeli tower kemudian melakukan penyerahan unit apartemen diwajibkan untuk memungut PPN dan PPnBM dari pembeli unit apartemen apabila unit apartemen tersebut mempunyai luas di atas 150 m2. Dan apabila unit apartemen yang dijual oleh PT. IH mempunyai luas 150 m2 atau kurang maka PT. IH tidak diwajibkan untuk memungut PPnBM namun tetap diwajibkan untuk memungut PPN. Demikian agar dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664
peraturan/sdp/316pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1