peraturan:sdp:316pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 316/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PERUSAHAAN PELAYARAN LUAR NEGERI YANG TIDAK MEMPUNYAI BUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 2 Oktober 2002 perihal PPh Perusahaan Pelayaran Luar Negeri Yang Tidak Mempunyai BUT, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa: a. PT Perusahaan Pelayaran ABC akan menggunakan jasa angkutan (freight) perusahaan pelayaran luar negeri yang berkedudukan di Honduras yang tidak mempunyai BUT di Indonesia; b. Saudara menanyakan hal-hal berikut: - Berapa tarif PPh yang harus dipungut ABC dari perusahaan pelayaran Honduras atas pembayaran jasa pengangkutan barang dalam jalur internasional (Tokyo-Hongkong)? - Berapa tarif PPh yang harus dipungut atas pembayaran jasa pengangkutan barang dari pelabuhan di Indonesia (Tanjung Priok) ke pelabuhan di luar negeri (Hongkong)? 2. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perusahaan perwakilan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/atau Penerbangan Luar Negeri: Pasal 2 ayat (2) Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto yaitu semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Pasal 2 ayat (3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final. 4. Berdasarkan 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri ditegaskan bahwa: Butir 2 Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Butir 3 Peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Dengan demikian tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Subjek Pajak dalam negeri yang menggunakan jasa pelayaran luar negeri wajib memotong/ memungut pajak atas pembayaran transaksi sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final dalam hal perusahaan pelayaran luar negeri tersebut mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. b. Dalam hal Wajib Pajak luar negeri tersebut tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia serta berkedudukan di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka Subjek Pajak dalam negeri yang terutang atas jasa pelayaran tersebut wajib memotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto yang dibayarkan. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/316pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1