peraturan:sdp:316pj.3222003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 316/PJ.322/2003 TENTANG KLARIFIKASI TERHADAP SURAT JAWABAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR : S-896/PJ.32/2002 TANGGAL 13 NOPEMBER 2002 MENGENAI PENEGASAN TENTANG PPN ATAS KOMPENSASI KERUGIAN DARI PENGHENTIAN PERJANJIAN PEMASARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Desember 2002 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan antara lain: a. Saudara tidak sependapat dengan penegasan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-896/PJ.322/2002 tanggal 13 Nopember 2002 yang dalam butir 7 menegaskan sebagai berikut: 1) Sesuai dengan perjanjian pembayaran kompensasi kerugian (compensation agreement) seperti tersebut pada butir 2 terdapat kewajiban PT XYZ untuk menyediakan gudang (warehousing) dan fasilitas yang tersedia di dalamnya selama 2 (dua) tahun kepada PT CBA. Hal tersebut berkaitan langsung dengan penyerahan jasa persewaan gudang dan fasilitasnya dari XYZ ke CBA yang terutang PPN. Sehingga XYZ wajib menerbitkan Faktur Pajak atas seluruh kewajibannya yang terkait dalam perjanjian pembayaran kompensasi kerugian tersebut berupa jasa persewaan gudang dan fasilitas yang tersedia di dalamnya dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.120.000.000,-. 2) Atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 3. b. Saudara memberikan klarifikasi yang secara ringkas adalah sebagai berikut: 1) Kompensasi kerugian sebesar Rp. 1.120.000.000.000,- (bukan Rp. 1.120.000.000,-) tersebut merupakan pemberian kompensasi dari CBA kepada XYZ karena sejak 31 Desember 2000, CBA tidak lagi menunjuk XYZ sebagai distributor tunggal dari hasil produksinya, yang telah dijalani oleh XYZ sejak tahun 1973. Besarnya kompensasi tersebut ditetapkan setelah kedua belah pihak memperoleh hasil penghitungan yang dilakukan oleh suatu perusahaan penilai independen. 2) Kewajiban XYZ untuk menyediakan gudang (warehousing) dan fasilitas yang tersedia di dalamnya selama 2 (dua) tahun kepada CBA semata-mata hanya sebagai antisipasi apabila tidak seluruh produk CBA dapat terserap pasar, sedang CBA belum memiliki fasilitas penyimpanan. Pada kenyataannya pemakaian fasilitas gudang tersebut tidak pernah terjadi. Selanjutnya, Saudara menyatakan bahwa jumlah Rp. 1.120.000.000.000,- tersebut sangat berlebihan apabila diperlakukan sebagai penggantian atas penggunaan gudang. 3) Penerbitan Faktur Pajak, pemungutan dan penyetoran PPN atas kompensasi kerugian tersebut dilakukan semata-mata karena itu dinyatakan sebagai temuan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan pada KPP Tanjung Priok. Saudara tetap berkeyakinan bahwa kasus tersebut tidak seharusnya terutang PPN, sehingga memohon untuk tidak dikenakan sanksi administrasi. c. Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara mohon agar Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-896/PJ.322/2002 tersebut ditinjau ulang. 2. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan: a. Nilai kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor S-896/PJ.322/2002 tersebut yang tertulis Rp. 1.120.000.000.000,- seharusnya adalah Rp. 1.120.000.000.000,- (satu trilyun seratus dua puluh milyar rupiah). b. Penegasan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-896/PJ.322/2002 telah sesuai dengan ketentuan. Demikian untuk dimaklumi. An. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/316pj.3222003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1