User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:316pj.3222003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 316/PJ.322/2003

                            TENTANG

      KLARIFIKASI TERHADAP SURAT JAWABAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR : S-896/PJ.32/2002
   TANGGAL 13 NOPEMBER 2002 MENGENAI PENEGASAN TENTANG PPN ATAS KOMPENSASI KERUGIAN DARI 
                       PENGHENTIAN PERJANJIAN PEMASARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Desember 2002 hal sebagaimana pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan antara lain:
    a.  Saudara tidak sependapat dengan penegasan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        S-896/PJ.322/2002 tanggal 13 Nopember 2002 yang dalam butir 7 menegaskan sebagai 
        berikut:
        1)  Sesuai dengan perjanjian pembayaran kompensasi kerugian (compensation 
            agreement) seperti tersebut pada butir 2 terdapat kewajiban PT XYZ untuk 
            menyediakan gudang (warehousing) dan fasilitas yang tersedia di dalamnya selama 
            2 (dua) tahun kepada PT CBA. Hal tersebut berkaitan langsung dengan penyerahan 
            jasa persewaan gudang dan fasilitasnya dari XYZ ke CBA yang terutang PPN. 
            Sehingga XYZ wajib menerbitkan Faktur Pajak atas seluruh kewajibannya yang 
            terkait dalam perjanjian pembayaran kompensasi kerugian tersebut berupa jasa 
            persewaan gudang dan fasilitas yang tersedia di dalamnya dengan Dasar Pengenaan 
            Pajak sebesar Rp. 1.120.000.000,-.
        2)  Atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi 
            perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 3.

    b.  Saudara memberikan klarifikasi yang secara ringkas adalah sebagai berikut:
        1)  Kompensasi kerugian sebesar Rp. 1.120.000.000.000,- (bukan Rp. 1.120.000.000,-) 
            tersebut merupakan pemberian kompensasi dari CBA kepada XYZ karena sejak 
            31 Desember 2000, CBA tidak lagi menunjuk XYZ sebagai distributor tunggal dari 
            hasil produksinya, yang telah dijalani oleh XYZ sejak tahun 1973. Besarnya 
            kompensasi tersebut ditetapkan setelah kedua belah pihak memperoleh hasil 
            penghitungan yang dilakukan oleh suatu perusahaan penilai independen.
        2)  Kewajiban XYZ untuk menyediakan gudang (warehousing) dan fasilitas yang tersedia 
            di dalamnya selama 2 (dua) tahun kepada CBA semata-mata hanya sebagai 
            antisipasi apabila tidak seluruh produk CBA dapat terserap pasar, sedang CBA belum 
            memiliki fasilitas penyimpanan. Pada kenyataannya pemakaian fasilitas gudang 
            tersebut tidak pernah terjadi. Selanjutnya, Saudara menyatakan bahwa jumlah 
            Rp. 1.120.000.000.000,- tersebut sangat berlebihan apabila diperlakukan sebagai 
            penggantian atas penggunaan gudang.
        3)  Penerbitan Faktur Pajak, pemungutan dan penyetoran PPN atas kompensasi kerugian 
            tersebut dilakukan semata-mata karena itu dinyatakan sebagai temuan pemeriksaan 
            Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan pada KPP Tanjung Priok. Saudara tetap 
            berkeyakinan bahwa kasus tersebut tidak seharusnya terutang PPN, sehingga 
            memohon untuk tidak dikenakan sanksi administrasi.

    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara mohon agar Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        S-896/PJ.322/2002 tersebut ditinjau ulang.

2.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan:
    a.  Nilai kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor S-896/PJ.322/2002 
        tersebut yang tertulis Rp. 1.120.000.000.000,- seharusnya adalah Rp. 1.120.000.000.000,- 
        (satu trilyun seratus dua puluh milyar rupiah).
    b.  Penegasan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-896/PJ.322/2002 telah sesuai 
        dengan ketentuan.

Demikian untuk dimaklumi.




An. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/316pj.3222003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1