User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:315pj.621988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     2 Nopember 1988   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 315/PJ.62/1988

                            TENTANG

                     TANGGAL PELAPORAN SPT MASA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-270/PJ.6/1988 tanggal 21 September 1988, 
sebagai jawaban atas pernyataan yang diajukan oleh Kantor Drs. Gunawan Wibisono Tax Consultant 
mengenai penegasan tanggal laporan SPT Masa.

Surat tersebut memuat penegasan Direktur Jenderal Pajak atas tanggal jatuh tempo pembayaran dari 
pelaporan SPT Masa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
KEP-948/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
KEP-376/KMK.04/1985 tanggal 15 April 1985.

Demikian, kiranya dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd.

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/315pj.621988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1