User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:315pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                5 Pebruari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 315/PJ.53/1996

                            TENTANG

                   JASA PERSEWAAN KAPAL DAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, perlu kami sampaikan 
bahwa :

1.  Jasa Persewaan kapal.

    Memperhatikan penjelasan Saudara bahwa :
    a.  XYZ Singapura yang bergerak di bidang jasa persewaan kapal, selain mempunyai BUT juga 
        memiliki agen di Indonesia yaitu PT. ABC.

    b.  Oleh PT. ABC, kapal-kapal milik XYZ. Tersebut disewakan kepada Pertamina dan 
        badan-badan tertentu dalam rangka Kontrak Bagi Hasil (KBH) dan Kontrak Karya (KK) di 
        bidang minyak dan gas bumi. Penyerahan kapal-kapal yang disewakan tersebut kepada 
        Pertamina dan badan-badan tertentu dalam rangka KBH dan KK di bidang minyak dan gas 
        bumi terjadi di perairan Singapura. Dalam hal ini XYZ /PT. ABC diwakili oleh Chuan Hup 
        Agencies selaku agen bebasnya di Singapura.

        Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah 
        No. 50 TAHUN 1994 serta penjelasan di atas, maka :
        1.1.    Penyerahan jasa keagenan yang dilakukan oleh PT. ABC kepada     XYZ. Singapura 
            terutang PPN sebesar 10% dari fee yang diterima.

        1.2.    Sesuai dengan ketentuan tersebut pada butir 1.1., atas penyerahan jasa persewaan 
            kapal dari PT. ABC kepada Pertamina dan badan-badan tertentu dalam rangka 
            KBH/KK dibidang minyak dan gas bumi, terutang PPN sebesar 10% dari nilai jasa 
            persewaan kapal.

        1.3.    Jasa keagenan yang dilakukan oleh Chuan Hup Agencies dimana Chuan Hup Agencies 
            selaku agen bebas mewakili pihak XYZ/PT. ABC Indonesia melakukan penyerahan 
            kapal-kapal yang disewakan kepada Pertamina dan badan-badan tertentu dalam 
            angka KBH/KK di bidang minyak dan gas bumi, di perairan Singapura, atas penyerahan 
            jasa tersebut tidak terutang PPN.

2.  Penerbitan Faktur Pajak.

    a.  Dengan surat No. S.1742/PJ.53/1995 tanggal 31 Agustus 1995 kepada PT. ABC selaku agen 
        dari XYZ di Indonesia telah diberikan penegasan mengenai tata cara penerbitan Faktur Pajak 
        atas persewaan kapal milik XYZ yang dilakukan oleh PT. ABC kepada Pertamina atau 
        badan-badan tertentu dalam rangka Kontrak Bagi Hasil (KBH)/Kontrak Karya (KK) di bidang 
        minyak dan gas bumi.

    b.  Penegasan sebagaimana tersebut dalam surat kami No. S.1742/PJ.53/1995, merupakan 
        kemudahan yang diberikan kepada PT. ABC dalam menerbitkan Faktur Pajak, dengan 
        pertimbangan bahwa persewaan kapal dimaksud terjadi antara XYZ Singapura melalui BUT-
        nya di Indonesia dengan PT. ABC, dan selanjutnya oleh PT. ABC disewakan kembali kepada 
        Pertamina atau badan-badan tertentu dalam rangka KBH/KK di bidang minyak dan gas bumi, 
        dengan nilai ganti yang sama, sedang PT. ABC selaku agen XYZ hanya menerima komisi (fee) 
        saja.

    c.  Selanjutnya perlu kami tegaskan bahwa kemudahan tersebut dalam surat kami No. 
        S-1742/PJ.53/1995 tersebut berlaku untuk penyerahan setelah bulan Agustus 1995, adapun 
        untuk penyerahan sebelum itu berlaku ketentuan PPN tentang penerbitan Faktur Pajak sesuai 
        dengan kenyataan yang terjadi.

Demikian, untuk diketahui.




A/n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/315pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1