peraturan:sdp:315pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Pebruari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 315/PJ.53/1996 TENTANG JASA PERSEWAAN KAPAL DAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, perlu kami sampaikan bahwa : 1. Jasa Persewaan kapal. Memperhatikan penjelasan Saudara bahwa : a. XYZ Singapura yang bergerak di bidang jasa persewaan kapal, selain mempunyai BUT juga memiliki agen di Indonesia yaitu PT. ABC. b. Oleh PT. ABC, kapal-kapal milik XYZ. Tersebut disewakan kepada Pertamina dan badan-badan tertentu dalam rangka Kontrak Bagi Hasil (KBH) dan Kontrak Karya (KK) di bidang minyak dan gas bumi. Penyerahan kapal-kapal yang disewakan tersebut kepada Pertamina dan badan-badan tertentu dalam rangka KBH dan KK di bidang minyak dan gas bumi terjadi di perairan Singapura. Dalam hal ini XYZ /PT. ABC diwakili oleh Chuan Hup Agencies selaku agen bebasnya di Singapura. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 serta penjelasan di atas, maka : 1.1. Penyerahan jasa keagenan yang dilakukan oleh PT. ABC kepada XYZ. Singapura terutang PPN sebesar 10% dari fee yang diterima. 1.2. Sesuai dengan ketentuan tersebut pada butir 1.1., atas penyerahan jasa persewaan kapal dari PT. ABC kepada Pertamina dan badan-badan tertentu dalam rangka KBH/KK dibidang minyak dan gas bumi, terutang PPN sebesar 10% dari nilai jasa persewaan kapal. 1.3. Jasa keagenan yang dilakukan oleh Chuan Hup Agencies dimana Chuan Hup Agencies selaku agen bebas mewakili pihak XYZ/PT. ABC Indonesia melakukan penyerahan kapal-kapal yang disewakan kepada Pertamina dan badan-badan tertentu dalam angka KBH/KK di bidang minyak dan gas bumi, di perairan Singapura, atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN. 2. Penerbitan Faktur Pajak. a. Dengan surat No. S.1742/PJ.53/1995 tanggal 31 Agustus 1995 kepada PT. ABC selaku agen dari XYZ di Indonesia telah diberikan penegasan mengenai tata cara penerbitan Faktur Pajak atas persewaan kapal milik XYZ yang dilakukan oleh PT. ABC kepada Pertamina atau badan-badan tertentu dalam rangka Kontrak Bagi Hasil (KBH)/Kontrak Karya (KK) di bidang minyak dan gas bumi. b. Penegasan sebagaimana tersebut dalam surat kami No. S.1742/PJ.53/1995, merupakan kemudahan yang diberikan kepada PT. ABC dalam menerbitkan Faktur Pajak, dengan pertimbangan bahwa persewaan kapal dimaksud terjadi antara XYZ Singapura melalui BUT- nya di Indonesia dengan PT. ABC, dan selanjutnya oleh PT. ABC disewakan kembali kepada Pertamina atau badan-badan tertentu dalam rangka KBH/KK di bidang minyak dan gas bumi, dengan nilai ganti yang sama, sedang PT. ABC selaku agen XYZ hanya menerima komisi (fee) saja. c. Selanjutnya perlu kami tegaskan bahwa kemudahan tersebut dalam surat kami No. S-1742/PJ.53/1995 tersebut berlaku untuk penyerahan setelah bulan Agustus 1995, adapun untuk penyerahan sebelum itu berlaku ketentuan PPN tentang penerbitan Faktur Pajak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Demikian, untuk diketahui. A/n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/315pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1