User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:315pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 315/PJ.52/2004

                            TENTANG

                       PPN SUSU SEGAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Maret 2004 hal tersebut pada pokok surat dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan:

    a.  Koperasi anggota GKSI Daerah Jawa Timur telah melaksanakan pemungutan PPN atas 
        penyerahan susu segar ke PT. XYZ mulai 1 Januari 2003. Namun karena keterlambatan 
        penyerahan Faktur Pajak menyebabkan tertundanya pembayaran susu dan keterlambatan 
        penyetoran PPN sehingga koperasi dikenakan denda sebesar 2%.

    b.  Sampai dengan saat ini untuk propinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah belum memberlakukan 
        pemungutan PPN kepada industri pengolahan susu.

    c.  Diskripsi usaha persusuan yang dilakukan koperasi berbeda dengan pedagang pengumpul 
        lainnya karena menyangkut hajat rakyat kecil di pedesaan yang perlu mendapat perhatian 
        dari pemerintah khususnya pada aspek pasar, oleh karena itu mohon agar pemberlakuan 
        PPN Susu Segar ditinjau kembali.

2.  Dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 disebutkan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan 
    atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan 
    usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik 
    Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, 
    persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang 
    sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.

3.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan 
    Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
    Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan:

    a.  Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf b, bahwa barang hasil pertanian yaitu 
        barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang peternakan, perburuan atau 
        penangkapan maupun penangkaran adalah salah satu Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis.

    b.  Pasal 1 angka 3, bahwa petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang 
        pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, 
        penangkapan atau budidaya perikanan.

    c.  Pasal 2 ayat (2) huruf c, bahwa penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
        strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil 
        pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c oleh petani atau kelompok 
        tani.

4.  Berdasarkan isi surat Saudara pada angka 1 dan ketentuan pada angka 2 dan 3, dengan ini ditegaskan 
    bahwa:

    a.  Penyerahan hasil pertanian yang dilakukan oleh badan usaha berbentuk koperasi tidak 
        dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu penyerahan susu segar oleh koperasi kepada 
        industri pengolahan susu tetap terutang/dipungut PPN.

    b.  Pemungutan PPN oleh GKSI Jawa Timur kepada PT. XYZ telah sesuai dengan ketentuan 
        perpajakan yang berlaku.

    c.  Yang memikul beban PPN bukanlah peternak sapi, tetapi PT. XYZ, sebagai Pajak Masukan 
        yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/315pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1