peraturan:sdp:315pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 315/PJ.52/2004 TENTANG PPN SUSU SEGAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Maret 2004 hal tersebut pada pokok surat dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan: a. Koperasi anggota GKSI Daerah Jawa Timur telah melaksanakan pemungutan PPN atas penyerahan susu segar ke PT. XYZ mulai 1 Januari 2003. Namun karena keterlambatan penyerahan Faktur Pajak menyebabkan tertundanya pembayaran susu dan keterlambatan penyetoran PPN sehingga koperasi dikenakan denda sebesar 2%. b. Sampai dengan saat ini untuk propinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah belum memberlakukan pemungutan PPN kepada industri pengolahan susu. c. Diskripsi usaha persusuan yang dilakukan koperasi berbeda dengan pedagang pengumpul lainnya karena menyangkut hajat rakyat kecil di pedesaan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah khususnya pada aspek pasar, oleh karena itu mohon agar pemberlakuan PPN Susu Segar ditinjau kembali. 2. Dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 disebutkan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya. 3. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan: a. Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf b, bahwa barang hasil pertanian yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang peternakan, perburuan atau penangkapan maupun penangkaran adalah salah satu Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. b. Pasal 1 angka 3, bahwa petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. c. Pasal 2 ayat (2) huruf c, bahwa penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c oleh petani atau kelompok tani. 4. Berdasarkan isi surat Saudara pada angka 1 dan ketentuan pada angka 2 dan 3, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Penyerahan hasil pertanian yang dilakukan oleh badan usaha berbentuk koperasi tidak dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu penyerahan susu segar oleh koperasi kepada industri pengolahan susu tetap terutang/dipungut PPN. b. Pemungutan PPN oleh GKSI Jawa Timur kepada PT. XYZ telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. c. Yang memikul beban PPN bukanlah peternak sapi, tetapi PT. XYZ, sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/315pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1