User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:315pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 1995       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 315/PJ.52/1995

                            TENTANG

         PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh DAN PPN ATAS KIRIMAN BUKU MODERN ASEAN PLAYS MALAYSIA 
                       DARI PEMERINTAH MALAYSIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pajak Pertambahan Nilai

    1.1.    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 impor Barang Kena 
        Pajak terutang PPN.

        Impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa 
        memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.

    1.2.    Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, 
        PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari 
        Bea Masuk, yaitu Barang kena Pajak yang diimpor :
        a.  ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan 
            yang berlaku;
        b.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 
            Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 
            Tahun 1973;
        c.  sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang 
            Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
        d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang 
            Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.

    1.3.    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas kiriman Buku Modern ASEAN Plays Malaysia 
        yang merupakan hasil kegiatan kerjasama kebudayaan antar anggota negara ASEAN dari 
        Malaysia untuk Pemerintah Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kebudayaan, dapat diberikan 
        Fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada butir 1.2.

    1.4.    Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 
        tanggal 14 Mei 1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN atas pemasukan peralatan dimaksud, 
        dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea dan Cukai 
    terkait untuk pelaksanaannya.

2.  Pajak Penghasilan

    2.1.    Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
        599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, jo. Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah 
        Nomor 6 tahun 1969, atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan 
        bantuan tehnik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan 
        lain dari luar negeri kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan di dalam negeri jika 
        pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, maka sepanjang dibebaskan 
        dari Bea Masuk, tidak dipungut PPh Pasal 22.

    2.2.    Sesuai surat dari Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 3683/F1.4/G 94 kiriman buku Modern 
        ASEAN Plays Malaysia, dari Malaysia tersebut akan dipergunakan sebagai bahan perpustakaan 
        dan bahan pendidikan dan tidak diperjualbelikan.

    2.3.    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka impor barang-barang dimaksud pada butir 1.3. 
        tidak dipungut PPh Pasal 22. Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994, pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dilaksanakan 
        oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    2.4.    Apabila impor barang tersebut dilaksanakan oleh importir lain, maka importir yang 
        bersangkutan harus terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee/
        komisi impor yang diterimanya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/315pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1