peraturan:sdp:314pj.521993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Februari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 314/PJ.52/1993 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK BERUPA TEPUNG IKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Januari 1993 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 2 dan 4 UU PPN 1984 atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak dan atau bertindak sebagai penyalur utama atau agen utama terutang PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 angka 5 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1986 PPN yang terutang atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, termasuk makanan ternak dan unggas, ditanggung oleh Pemerintah. 3. Sebagaimana telah ditegaskan dalam angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 (Seri PPN-98) pengertian makanan ternak/unggas tersebut termasuk bahan baku makanan ternak/unggas sepanjang penyerahannya dilakukan kepada Pabrikan Makanan Ternak/Unggas atau Peternak. 4. Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara tersebut bahwa usaha Saudara adalah perdagangan tepung ikan (Fish Mill) dan ikan kering yang merupakan bahan baku makanan ternak, tetapi tidak menjelaskan kepada siapa bahan baku makanan ternak tersebut dijual. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka atas penyerahan bahan baku makanan ternak/unggas (tepung ikan) oleh PT. XYZ & Co. kepada pihak manapun selain kepada Pabrikan makanan ternak/unggas atau Peternak, Terutang PPN dengan tarif 10%. Tidak berlebihan untuk disampaikan di sini, dalam hal PT. XYZ & Co. menyerahkan bahan baku makanan ternak/unggas dimaksud kepada Pabrikan makanan ternak/unggas atau Peternak yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah, PT. XYZ & Co. tetap berkewajiban menerbitkan Faktur Pajak paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga); Lembar ke -1 : diserahkan kepada pembeli, Lembar ke -2 : disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat, Lembar ke -3 : untuk arsip PT. XYZ & Co. PT. XYZ & Co. wajib membubuhkan cap "PPN Ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden No. 18 TAHUN 1986" pada Faktur Pajak yang bersangkutan. Kelalaian membuat Faktur Pajak atau memberi cap "PPN Ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden No. 18 TAHUN 1986" dapat berakibat penyerahan bahan baku makanan ternak tersebut menjadi tetap terutang PPN atau tidak ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/314pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1