User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:314pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Februari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 314/PJ.52/1993

                            TENTANG

              PPN ATAS PENJUALAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK BERUPA TEPUNG IKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Januari 1993 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 2 dan 4 UU PPN 1984 atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan 
    oleh Pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak dan atau bertindak sebagai penyalur utama atau 
    agen utama terutang PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 angka 5 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 
    9 Mei 1986 PPN  yang terutang atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, termasuk makanan 
    ternak dan unggas, ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Sebagaimana telah ditegaskan dalam angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
    SE-12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 (Seri PPN-98) pengertian makanan ternak/unggas tersebut 
    termasuk bahan baku makanan ternak/unggas sepanjang penyerahannya dilakukan kepada Pabrikan 
    Makanan Ternak/Unggas atau Peternak.

4.  Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara tersebut bahwa usaha Saudara adalah perdagangan 
    tepung ikan (Fish Mill) dan ikan kering yang merupakan bahan baku makanan ternak, tetapi tidak 
    menjelaskan kepada siapa bahan baku makanan ternak tersebut dijual.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka atas penyerahan bahan baku makanan
    ternak/unggas (tepung ikan) oleh PT. XYZ & Co. kepada pihak manapun selain kepada Pabrikan 
    makanan ternak/unggas atau Peternak, Terutang PPN dengan tarif 10%.

    Tidak berlebihan untuk disampaikan di sini, dalam hal PT. XYZ & Co. menyerahkan bahan baku 
    makanan ternak/unggas dimaksud kepada Pabrikan makanan ternak/unggas atau Peternak yang 
    PPN-nya Ditanggung Pemerintah, PT. XYZ & Co. tetap berkewajiban menerbitkan Faktur Pajak paling 
    sedikit dalam rangkap 3 (tiga);
    Lembar ke -1    :   diserahkan kepada pembeli,
    Lembar ke -2    :   disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat,
    Lembar ke -3    :   untuk arsip PT. XYZ & Co.

    PT. XYZ & Co. wajib membubuhkan cap "PPN Ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden 
    No. 18 TAHUN 1986" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.

    Kelalaian membuat Faktur Pajak atau memberi cap "PPN Ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan 
    Presiden No. 18 TAHUN 1986" dapat berakibat penyerahan bahan baku makanan ternak tersebut 
    menjadi tetap terutang PPN atau tidak ditanggung Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/314pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1