peraturan:sdp:314pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 314/PJ.42/2003 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN PT ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 Juni 2003 perihal Permohonan penegasan mengenai tidak berlakunya surat Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor S-325/PJ.312/2000 tanggal 1 Agustus 2000 j.o. surat DJP Nomor S-174/PJ.322/2001 tanggal 24 April 2001 dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002 tanggal 31 Desember 2002 j.o. surat edaran DJP Nomor SE-02/PJ.31/2003 tanggal 21 Januari 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan antara lain bahwa : a. Pemeriksaan pajak atas PT ABC yang dibicarakan dalam pertemuan terdahulu telah selesai. b. Saudara puas dengan hasil pemeriksaan pajak tersebut dan telah melunasi kewajiban pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tersebut. c. Saudara mohon penegasan bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002 tanggal 31 Desember 2002, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.31/2003 tanggal 21 Januari 2003, maka surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-325/PJ.312/2000 tanggal 1 Agustus 2000 j.o. surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-174/PJ.322/2001 tanggal 24 April 2001 tidak berlaku lagi. 2. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto dan Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak, antara lain diatur bahwa Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan jasa pembuatan atau perakitan barang berupa produk mainan anak- anak, dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, dikenakan tarif tertinggi menurut Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan dan bersifat final atas penghasilan neto sesuai Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto yang ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2003 dalam hal tahun pajak/tahun buku Wajib Pajak sama dengan tahun takwim, atau awal tahun pajak/tahun buku 2003 yang dimulai setelah 1 Januari 2003 dalam hal tahun pajak/tahun buku Wajib Pajak berbeda dengan tahun takwim. 3. Terhadap Wajib Pajak telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2001 dan sebelumnya dan telah diterbitkan surat ketetapan pajaknya. Untuk tahun pajak 2002 Wajib Pajak telah mendapat persetujuan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan sampai dengan tanggal 30 Juni 2003. 4. Kepada Wajib Pajak telah diberikan penegasan atas masalah serupa dengan surat Nomor S-304/PJ.42/2003 tanggal 4 Juni 2003 tentang Hasil Pemeriksaan atas nama PT ABC. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini diberikan penegasan kembali bahwa perlakuan perpajakan PT ABC untuk tahun pajak 2003 dan seterusnya adalah mengikuti ketentuan yang diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002 sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, sedangkan untuk tahun-tahun sebelumnya adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan pajak yang telah dan akan dilaksanakan untuk tahun-tahun pajak yang bersangkutan. Demikian disampaikan harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/314pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1