User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:314pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     11 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 314/PJ.42/2003

                            TENTANG

                  PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN PT ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 Juni 2003 perihal Permohonan penegasan mengenai tidak 
berlakunya surat Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor S-325/PJ.312/2000 tanggal 1 Agustus 2000 j.o. surat 
DJP Nomor S-174/PJ.322/2001 tanggal 24 April 2001 dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
543/KMK.03/2002 tanggal 31 Desember 2002 j.o. surat edaran DJP Nomor SE-02/PJ.31/2003 tanggal 
21 Januari 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan antara lain bahwa :
    a.  Pemeriksaan pajak atas PT ABC yang dibicarakan dalam pertemuan terdahulu telah selesai.
    b.  Saudara puas dengan hasil pemeriksaan pajak tersebut dan telah melunasi kewajiban pajak 
        yang terutang dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan 
        pajak tersebut.
    c.  Saudara mohon penegasan bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        543/KMK.03/2002 tanggal 31 Desember 2002, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-02/PJ.31/2003 tanggal 21 Januari 2003, maka surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        S-325/PJ.312/2000 tanggal 1 Agustus 2000 j.o. surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        S-174/PJ.322/2001 tanggal 24 April 2001 tidak berlaku lagi.

2.  Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002 tentang 
    Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto dan Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib 
    Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang 
    Produksi Mainan Anak-Anak, antara lain diatur bahwa Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan 
    dalam negeri yang melakukan jasa pembuatan atau perakitan barang berupa produk mainan anak-
    anak, dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak 
    pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, 
    dikenakan tarif tertinggi menurut Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan dan 
    bersifat final atas penghasilan neto sesuai Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan 
    neto yang ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan 
    barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku.

    Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2003 dalam hal tahun pajak/tahun buku Wajib Pajak 
    sama dengan tahun takwim, atau awal tahun pajak/tahun buku 2003 yang dimulai setelah 1 Januari 
    2003 dalam hal tahun pajak/tahun buku Wajib Pajak berbeda dengan tahun takwim.

3.  Terhadap Wajib Pajak telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2001 dan sebelumnya 
    dan telah diterbitkan surat ketetapan pajaknya. Untuk tahun pajak 2002 Wajib Pajak telah mendapat 
    persetujuan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan sampai dengan 
    tanggal 30 Juni 2003.

4.  Kepada Wajib Pajak telah diberikan penegasan atas masalah serupa dengan surat Nomor     
    S-304/PJ.42/2003 tanggal 4 Juni 2003 tentang Hasil Pemeriksaan atas nama PT ABC.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini diberikan penegasan kembali bahwa perlakuan 
    perpajakan PT ABC untuk tahun pajak 2003 dan seterusnya adalah mengikuti ketentuan yang diatur 
    oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002 sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di 
    atas, sedangkan untuk tahun-tahun sebelumnya adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan pajak yang 
    telah dan akan dilaksanakan untuk tahun-tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian disampaikan harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/314pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1