User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:314pj.3211992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 November 1992  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 314/PJ.321/1992

                            TENTANG

             PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR KARTU TELEPON 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 15 Oktober 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas 
    penyerahan maupun impor Barang Kena Pajak (BKP) terutang PPN, dan apabila BKP tersebut 
    tergolong barang mewah juga terutang PPn BM.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) UU PPN 1984 kelompok barang mewah 
    ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 
    Tahun 1991, sedangkan macam dan jenis barang yang dikenakan PPn BM diatur oleh Menteri 
    Keuangan, terakhir diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal 
    31 Desember 1991.

3.  Sesuai dengan butir c.13 Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 
    tersebut, kartu telepon termasuk media rekaman lainnya yang tidak termasuk matres dan rekaman 
    piringan hitam serta bukan barang fotografi, atau sinematografi, dengan Nomor XXX. Oleh karena itu 
    kartu telepon tergolong barang mewah yang atas penyerahan atau impornya terutang PPn BM dengan 
    tarip sebesar 20%.

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dengan sangat menyesal permohonan 
    Saudara untuk tidak mengenakan PPn BM atas impor kartu telepon tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/314pj.3211992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1