User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:313pj2016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-313/PJ/2016
Sangat Segera
1 (satu) set
Penegasan Terkait Pelaksanaan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor **658/KMK.03/2016**

25 Agustus 2016

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **658/KMK.03/2016** tentang Penetapan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tempat Tertentu untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **658/KMK.03/2016** menetapkan bahwa Kantor Wilayah DJP di seluruh wilayah Indonesia sebagai Tempat Tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak.

2.

Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 1, Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk:

 

a.

Membentuk Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu di Kantor Wilayah DJP yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana format dalam Lampiran Surat Direktur Jenderal ini. Jumlah Subtim Penerima dan Peneliti dan anggota subtim disesuaikan dengan Kebutuhan dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah DJP.

 

b.

Menyampaikan Surat Keputusan Kantor Wilayah DJP tentang Pembentukan Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu di Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud pada huruf a melalui pos dan faksimili ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) up. Kepala SubDirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur dengan nomor faksimili (021) 5207204 sebagai dasar untuk meng-assign Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu di Kantor Wilayah ke dalam aplikasi.

3.

Dalam pelaksanaan penerimaan Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu di Kantor Wilayah DJP agar berpedoman pada:

 

a.

Peraturan Direktur Jenderal Nomor **PER-08/PJ/2016** tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

 

b.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-34/PJ/2016** tentang Petunjuk Penerimaan Dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu.

 

c.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-35/PJ/2016** tentang Petunjuk Terkait Pengemasan dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

4.

Pelaksanaan penyimpanan sementara dan pengemasan Dokumen Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah DJP sebagai Tempat Tertentu mengikuti ketentuan sebagai berikut:

 

a.

Dalam hal tempat penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dilaksanakan:

 

 

1)

tidak berada di Gedung Kantor Wilayah DJP, Dokumen Pengampunan Pajak dibawa oleh Subtim Penerima dan Peneliti ke Kantor Wilayah DJP tempat Subtim Penerima dan Peneliti bertugas. Dokumen tersebut dibawa pada hari yang sama setelah berakhirnya jam layanan penerimaan dan penelitian Surat Pernyataan Harta di Tempat Tertentu, kemudian dilanjutkan dengan prosedur pengecekan kelengkapan Dokumen Pengampunan Pajak.

 

 

2)

berada di Gedung Kantor Wilayah DJP, prosedur dimulai dengan pengecekan kelengkapan Dokumen Pengampunan Pajak.

 

b.

Setelah dilakukan prosedur pengecekan Dokumen Pengampunan Pajak, Subtim Penerima dan Peneliti menyimpan Dokumen Pengampunan Pajak ke dalam lemari atau tempat penyimpanan khusus di ruangan khusus untuk sementara di Kantor Wilayah DJP tempat Subtim Penerima dan Peneliti bertugas.

5.

Pelaksanaan penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu di Kantor Wilayah DJP dimulai sejak tanggal 1 September 2016.

 

 

 

 

 

 

 

        Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

ttd.

Ken Dwijugiasteadi
NIP  19571108 198408 1 001

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

1.
2.
3.
4.
5.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

 

 

 

 

 

 

 

Kp.:PJ 133/PJ.1301/2016

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

timtkb/liendza, 26/08/2016

 

peraturan/sdp/313pj2016.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1