User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:313pj.92002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 313/PJ.9/2002

                            TENTANG

                 PEMBERITAHUAN PEMASANGAN JARINGAN ONLINE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan dipasangnya jaringan komunikasi data guna mendukung jaringan On-line Kantor 
Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Jaringan komunikasi data yang digunakan adalah Frame Relay dan khusus untuk Kantor Pelayanan 
    Pajak yang tidak terjangkau jaringan Frame Relay akan menggunakan teknologi VSAT, dengan 
    operator PT. ABC, terlampir daftar Kanwil atau KPP;

2.  Pengiriman peralatan untuk perangkat VSAT yang meliputi perangkat outdoor (antena VSAT) akan 
    dilaksanakan mulai tanggal 10 Oktober 2002 dan bila perangkat tersebut sudah sampai di lokasi 
    Kantor Saudara, dimohon agar dapat memberitahukan ke Direktorat Informasi Perpajakan 
    Subdirektorat Dukungan Teknis dan Basis Data cq, saudara Budi Widiarso atau Nugroho Agung di 
    (021) XXXXXXX atau (021) XXXXXXX ext XXX agar dapat secepatnya diinstalasi perangkat indoor-nya 
    (router);

3.  KPP yang menggunakan teknologi Frame Relay akan dikunjungi petugas dari PT. ABC yang akan 
    melakukan instalasi kabel gedung (IKG) dan memasang modem, sedangkan Router akan dipasang 
    oleh petugas dari Direktorat Informasi Perpajakan. Biaya instalasi kabel gedung ditanggung oleh 
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

4.  Saudara diminta untuk dapat menerima peralatan dan membantu petugas yang melaksanakan 
    instalasi dari PT. ABC dan/atau Direktorat Informasi Perpajakan.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.




DIREKTUR,

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sdp/313pj.92002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1