peraturan:sdp:313pj.5.11991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Maret 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 313/PJ.5.1/1991 TENTANG PENYAMPAIAN SPT MASA PPN JANUARI S/D OKTOBER 1990 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat CV. XYZ No. : XXX tanggal 21 Desember 1990 perihal seperti pada pokok surat di atas, dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang PPN 1234 dinyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penghitungan pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa. Dari daftar laporan yang tercantum dalam suratnya, ternyata CV. XYZ telah melaksanakan kewajiban pelaporannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang untuk masa Januari s/d Oktober 1990, dan oleh karena itu tidak seharusnya diterbitkan Surat Tegoran atas SPT Masa PPN tersebut. 2. Untuk menghindari timbulnya permasalahan yang serupa maka perlu kiranya pencatatan dalam kartu- kartu administrasi PPN dilaksanakan dengan tertib disesuaikan dengan pedoman yang ada dan yang terakhir diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-25/PJ/1991. Dengan demikian pengiriman Surat Tegoran hanya dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang benar-benar tidak menyampaikan SPT atau yang menyampaikan SPT kurang lengkap yang telah dikirimi KP. Tipe 1 tapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga melengkapinya. Demikian untuk menjadi maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, Ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/313pj.5.11991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1