User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:313pj.5.11991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     5 Maret 1991      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 313/PJ.5.1/1991

                            TENTANG

                   PENYAMPAIAN SPT MASA PPN JANUARI S/D OKTOBER 1990

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat CV. XYZ No. : XXX tanggal 21 Desember 1990 perihal seperti pada pokok surat 
di atas, dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang PPN 1234 dinyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak 
    wajib melaporkan penghitungan pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 
    (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa. Dari 
    daftar laporan yang tercantum dalam suratnya, ternyata CV. XYZ telah melaksanakan kewajiban 
    pelaporannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang untuk masa Januari s/d Oktober 1990, dan 
    oleh karena itu tidak seharusnya diterbitkan Surat Tegoran atas SPT Masa PPN tersebut.

2.  Untuk menghindari timbulnya permasalahan yang serupa maka perlu kiranya pencatatan dalam kartu-
    kartu administrasi PPN dilaksanakan dengan tertib disesuaikan dengan pedoman yang ada dan yang 
    terakhir diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-25/PJ/1991. Dengan demikian 
    pengiriman Surat Tegoran hanya dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang benar-benar tidak 
    menyampaikan SPT atau yang menyampaikan SPT kurang lengkap yang telah dikirimi KP. Tipe 1 tapi 
    sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga melengkapinya.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

Ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/313pj.5.11991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1