User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:313pj.3412006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           25 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 313/PJ.341/2006

                             TENTANG

                 PERMINTAAN COUNTRY PROFILE DAN TAX SYSTEM CAMBODIA
           
                       DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ditetapkan tanggal Menindaklanjuti surat kami nomor S-32/PJ.341/2006 tanggal 20 Januari 2006 perihal 
penjajakan pembentukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Cambodia, bersama ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bersama dengan surat nomor S-32/PJ.341/2006 tanggal 20 Januari 2006 kami telah mengirimkan 
    draft P3B Indonesia untuk dapat kiranya disampaikan kepada Pemerintah Kerajaan Cambodia untuk 
    memperoleh tanggapan. 

2.  Mengingat P3B berkaitan dengan masalah perdagangan dan investasi antara kedua negara, maka 
    perlu dilakukan kajian terlebih dahulu untuk melihat manfaat ekonomis dari P3B dimaksud. Oleh 
    karena itu, kami minta bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada Pemerintah Kerajaan 
    Camcodia agar dapat kiranya mengirimkan draft P3B Cambodia, country profile serta tax system 
    untuk kami pelajari lebih lanjut. 

Demikian kami sampaikan, atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terimakasih.




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur, 

ttd. 

Herry Sumardjito 
NIP 060061993 

   
Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/313pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1