peraturan:sdp:313pj.3412006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 313/PJ.341/2006 TENTANG PERMINTAAN COUNTRY PROFILE DAN TAX SYSTEM CAMBODIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Ditetapkan tanggal Menindaklanjuti surat kami nomor S-32/PJ.341/2006 tanggal 20 Januari 2006 perihal penjajakan pembentukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Cambodia, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bersama dengan surat nomor S-32/PJ.341/2006 tanggal 20 Januari 2006 kami telah mengirimkan draft P3B Indonesia untuk dapat kiranya disampaikan kepada Pemerintah Kerajaan Cambodia untuk memperoleh tanggapan. 2. Mengingat P3B berkaitan dengan masalah perdagangan dan investasi antara kedua negara, maka perlu dilakukan kajian terlebih dahulu untuk melihat manfaat ekonomis dari P3B dimaksud. Oleh karena itu, kami minta bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada Pemerintah Kerajaan Camcodia agar dapat kiranya mengirimkan draft P3B Cambodia, country profile serta tax system untuk kami pelajari lebih lanjut. Demikian kami sampaikan, atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terimakasih. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : Yth. Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/313pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1