peraturan:sdp:313pj.3211991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Nopember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 313/PJ.321/1991 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS JASA STUDY/PENELITIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Oktober 1991 perihal tersebut diatas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 2 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan jasa penelitian/study terutang PPN. Dalam ketentuan dimaksud tidak dibedakan apakah penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam rangka mencari keuntungan atau tidak. Oleh karena itu atas penyerahan jasa penelitian/study baik yang dilakukan oleh konsultan swasta, Perguruan Tinggi Negeri, maupun lembaga-lembaga penelitian/pusat study termasuk Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, atas penyerahan jasa penelitian/studi oleh pihak lain kepada DitJen Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan terutang PPN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 KPN/Bendaharawan Pemerintah berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Namun sesuai dengan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1989 atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada INstansi Pemerintah lain, yang pembayaran/penggantinya dilakukan melalui KPKN/Bendaharawan, tidak dipungut PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/ APBD dan Instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan penerimaan tersebut pada mata anggaran penerimaan dari instansi yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/313pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1