User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:313pj.3211991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Nopember 1991  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 313/PJ.321/1991

                            TENTANG

                  PENGENAAN PPN ATAS JASA STUDY/PENELITIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Oktober 1991 perihal tersebut diatas, dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 2 angka 2 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan jasa penelitian/study terutang PPN. 
    Dalam ketentuan dimaksud tidak dibedakan apakah penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam rangka 
    mencari keuntungan atau tidak. Oleh karena itu atas penyerahan jasa penelitian/study baik yang 
    dilakukan oleh konsultan swasta, Perguruan Tinggi Negeri, maupun lembaga-lembaga penelitian/pusat 
    study termasuk Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut, atas penyerahan jasa penelitian/studi oleh pihak lain kepada DitJen 
    Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan terutang PPN. Sesuai dengan ketentuan 
    Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 KPN/Bendaharawan Pemerintah 
    berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Namun sesuai dengan 
    butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1989 atas penyerahan jasa yang 
    dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada INstansi Pemerintah lain, yang pembayaran/penggantinya 
    dilakukan melalui KPKN/Bendaharawan, tidak dipungut PPN sepanjang dananya berasal dari APBN/
    APBD dan Instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan penerimaan tersebut pada 
    mata anggaran penerimaan dari instansi yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/313pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1