peraturan:sdp:3125pj.521997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Nopember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3125/PJ.52/1997 TENTANG PERLAKUAN PPN DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN SEKITARNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, diketahui bahwa : - Perusahaan Saudara selaku distributor produk makanan dan minuman melakukan transaksi penjualan dengan langganan di Pulau Batam dan sekitarnya. Atas transaksi tersebut Saudara menanyakan apakah terutang PPN atau tidak, dan Pajak Masukan atas perolehan BKP Saudara tersebut apakah dapat dikreditkan atau tidak. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994 perihal Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak Atas Jasa Kena Pajak Dari/Ke/Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di Sekitarnya Yang Dinyatakan Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone), menyebutkan bahwa atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat, pajak yang terutang tidak dipungut. 2. Selanjutnya Pasal 4a Keputusan Menteri Keuangan Nomr 548/KMK.04/1994 tersebut menyebutkan bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak penjual untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya pajak terutang tidak dipungut, dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah : 3.1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994 masih tetap berlaku. 3.2. Atas transaksi penjualan dengan langganan Saudara di Pulau Batam dan pulau-pulau lain di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone), PPN yang terutang tidak dipungut. 3.3. Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya Pajak yang terutang tidak dipungut, dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3125pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1