User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3123pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 Nopember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3123/PJ.51/1997

                            TENTANG

                       PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN/PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Oktober 1997 perihal tersebut pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena 
    Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, atas impor kiriman-kiriman hadiah sebagaimana dimaksud 
    dalam keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut 
    sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

3.  Mengingat barang yang diimpor adalah 1 (satu) set Ishida Semi Automatic Book Sewing Machine, 
    model GMS8 (type All) yang dihadiahkan oleh XYZ Bible Societies untuk keperluan pembuatan 
    Alkitab, dengan Proforma Invoice tanggal 25 Agustus 1997 dan telah mendapat rekomendasi dari :
    -   Departemen Agama RI Dirjen Bimas (Kristen) Protestan
        Nomor FII/KU.03.1/623/2884/1997 tanggal 25 September 1997
    -   Departemen Agama RI Kepala Biro Hukum dan Humas
        Nomor BVI/2/KU.03.1/3835/1997 tanggal 1 Oktober 1997
    -   Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI, Direktur Impor
        Nomor 2671/Dim-5/X/97 tanggal 22 Oktober 1997

    untuk digunakan sendiri dan tidak diperjualbelikan, maka sesuai Pasal 2 huruf f Keputusan Presiden RI 
    Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang atas impor tidak dipungut, sepanjang 
    dibebaskan dari Bea Masuk.

    Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3123pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1