peraturan:sdp:3123pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Nopember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3123/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN/PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Oktober 1997 perihal tersebut pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, atas impor kiriman-kiriman hadiah sebagaimana dimaksud dalam keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang yang diimpor adalah 1 (satu) set Ishida Semi Automatic Book Sewing Machine, model GMS8 (type All) yang dihadiahkan oleh XYZ Bible Societies untuk keperluan pembuatan Alkitab, dengan Proforma Invoice tanggal 25 Agustus 1997 dan telah mendapat rekomendasi dari : - Departemen Agama RI Dirjen Bimas (Kristen) Protestan Nomor FII/KU.03.1/623/2884/1997 tanggal 25 September 1997 - Departemen Agama RI Kepala Biro Hukum dan Humas Nomor BVI/2/KU.03.1/3835/1997 tanggal 1 Oktober 1997 - Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI, Direktur Impor Nomor 2671/Dim-5/X/97 tanggal 22 Oktober 1997 untuk digunakan sendiri dan tidak diperjualbelikan, maka sesuai Pasal 2 huruf f Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPn BM yang terutang atas impor tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3123pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1