User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3121pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            04 Nopember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3121/PJ.52/1997

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal KONI Pusat tanggal 6 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh siapapun 
    tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN dan PPn BM tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak 
    sepanjang dibebaskan dari bea masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
    a.  ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
        berlaku;
    b.  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 
        Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
    c.  sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
    d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sub b Undang-undang Tarif 
        Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.

3.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat 
    menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Sailing Equipment dengan perincian jenis 
    barang sebagai berikut :
    __________________________________________________________________________
    Jenis Barang        Jumlah      Asal Barang           Keperluan
    __________________________________________________________________________
    Sailing         3 pcs       Thailand        Perlengkapan cabang
    Equipment                           layar SEA Games XIX
    (cabang layar)                          Kontingen Thailand
    __________________________________________________________________________

    sepanjang barang-barang tersebut di atas tidak untuk diperjualbelikan dan khusus digunakan sesuai 
    dengan keperluan di atas.

4.  Adapun pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, sesuai ketentuan 
    Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, 
    dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3121pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1