User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:311pj.51991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 Maret 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 311/PJ.5/1991

                            TENTANG

            TANGGAPAN ATAS KONSEP LAPORAN TIM PENELITI KPP DAN PPN 
                   ATAS PENYALURAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-001/M.TPKPPPPN/1991 tanggal 13 Februari 1991 perihal 
tersebut di atas, dengan ini disampaikan tanggapan sebagai berikut :

1.  Penerbitan Faktur Pajak
    Kami sependapat Faktur Pajak agar dibuat pada saat mengajukan tagihan/pencairan subsidi 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 152/KMK.013/1989.

2.  Penyesuaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.04/1985
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.04/1985 perlu disesuaikan menyangkut tentang :
    a.  saat penerbitan Faktur Pajak menjadi pada saat pengajuan tagihan;
    b.  penghapusan kata "pestisida", mengingat dengan Surat Bapak Menko Ekuin Nomor : 
        S-542/M.EKUIN/1988 tanggal 12 Desember 1988, subsidi atas penyaluran pestisida telah 
        dihapuskan;
    c.  Pembayaran PPN non bridging loan agar ditentukan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan 
        berikutnya dari bulan pencairan subsidi;
    d.  Pembayaran PPN bridging loan agar ditentukan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan 
        keempat bridging loan.
    Saran dalam Konsep Laporan Tim mengenai pembayaran PPN bridging loan tampaknya mempunyai 
    batas waktu yang kurang tegas bahkan memberikan kesan tidak terbatas.

3.  Faktur Pajak Gabungan
    Apabila PKP menggunakan Faktur Pajak Gabungan, agar ditegaskan bahwa penerbitan Faktur Pajak 
    Gabungan harus dilakukan per Masa Pajak.

4.  Koreksi Tabel
    Dalam Tabel Jumlah Penyetoran PPN pada Bab III butir 3 halaman 30, kata-kata "PEMBAYARAN 
    OLEH PRODUSEN" agar dihapuskan dan judul kolom "PAJAK KELUARAN" diganti dengan "JUMLAH 
    PPN DISETOR".

5.  Sehubungan dengan hal itu, kiranya penyusunan rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    penyesuaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.04/1985 dapat dilakukan bersama antara 
    Direktorat Jenderal Moneter, Direktorat Jenderal Pajak dan Biro Hukum dan Humas Departemen 
    Keuangan menurut waktu yang paling baik bagi Saudara namun secepat mungkin.

Demikian kiranya maklum.




DIREKTUR PPN & PTLL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAKU ANGGOTA TIM PENELITI KPP DAN PPN
ATAS PENYALURAN PUPUK DAN PESTISIDA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/311pj.51991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1