peraturan:sdp:311pj.51991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Maret 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 311/PJ.5/1991 TENTANG TANGGAPAN ATAS KONSEP LAPORAN TIM PENELITI KPP DAN PPN ATAS PENYALURAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-001/M.TPKPPPPN/1991 tanggal 13 Februari 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan tanggapan sebagai berikut : 1. Penerbitan Faktur Pajak Kami sependapat Faktur Pajak agar dibuat pada saat mengajukan tagihan/pencairan subsidi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 152/KMK.013/1989. 2. Penyesuaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.04/1985 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.04/1985 perlu disesuaikan menyangkut tentang : a. saat penerbitan Faktur Pajak menjadi pada saat pengajuan tagihan; b. penghapusan kata "pestisida", mengingat dengan Surat Bapak Menko Ekuin Nomor : S-542/M.EKUIN/1988 tanggal 12 Desember 1988, subsidi atas penyaluran pestisida telah dihapuskan; c. Pembayaran PPN non bridging loan agar ditentukan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan pencairan subsidi; d. Pembayaran PPN bridging loan agar ditentukan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan keempat bridging loan. Saran dalam Konsep Laporan Tim mengenai pembayaran PPN bridging loan tampaknya mempunyai batas waktu yang kurang tegas bahkan memberikan kesan tidak terbatas. 3. Faktur Pajak Gabungan Apabila PKP menggunakan Faktur Pajak Gabungan, agar ditegaskan bahwa penerbitan Faktur Pajak Gabungan harus dilakukan per Masa Pajak. 4. Koreksi Tabel Dalam Tabel Jumlah Penyetoran PPN pada Bab III butir 3 halaman 30, kata-kata "PEMBAYARAN OLEH PRODUSEN" agar dihapuskan dan judul kolom "PAJAK KELUARAN" diganti dengan "JUMLAH PPN DISETOR". 5. Sehubungan dengan hal itu, kiranya penyusunan rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang penyesuaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.04/1985 dapat dilakukan bersama antara Direktorat Jenderal Moneter, Direktorat Jenderal Pajak dan Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan menurut waktu yang paling baik bagi Saudara namun secepat mungkin. Demikian kiranya maklum. DIREKTUR PPN & PTLL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAKU ANGGOTA TIM PENELITI KPP DAN PPN ATAS PENYALURAN PUPUK DAN PESTISIDA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/311pj.51991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1