peraturan:sdp:311pj.352004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 311/PJ.35/2004 TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM DARI MAHKAMAH AGUNG MENGENAI PP 144/2000 YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN Nomor XXX tanggal 23 Maret 2004 hal Permohonan Pertimbangan Hukum yang ditujukan kepada Direktur Assosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) bersama ini kami sampaikan pendapat sebagai berikut: Surat Mahkamah Agung tersebut diatas pada pokoknya memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN secara substansial telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang, oleh karenanya kedua Peraturan Pemerintah tersebut batal demi hukum sejak dikeluarkan dan tidak dapat diberlakukan secara umum. Yang menjadi pokok permasalahan dalam hal ini adalah apakah batubara sebagai Barang Kena Pajak atau bukan. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa dalam penjelasan pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN Nomor 18 TAHUN 2000 tidak mencantumkan batubara sebagai barang dikelompokkan dalam Barang Bukan Kena Pajak, hasil pertambangan dan hasil pengaturan yang telah diperinci jenis-jenisnya secara limitatif. Bahwa oleh karenanya Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 telah menambah jenis barang Bukan Kena Pajak PPN, sehingga Peraturan Pemerintah tersebut sepanjang yang menyangkut batubara adalah bertentangan dengan Undang-undang. Menurut pendapat kami, memang benar bahwa batubara secara eksplisit tidak tercantum dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN Nomor 18 TAHUN 2000, akan tetapi dalam kalimat penjelasan tersebut memakai kata "seperti" untuk lebih jelasnya bunyi penjelasan tersebut adalah sebagai berikut: "Yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, biji timah, biji emas." Karena bunyi dari penjelasan tersebut memakai kata seperti maka tidak tertutup kemungkinan barang-barang lain yang tidak dicantumkan secara eksplisit dalam undang-undang untuk digolongkan ke dalam Barang Tidak Kena Pajak. Apabila batubara tersebut memang merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, maka batubara dapat digolongkan sebagai Barang Tidak Kena Pajak walaupun secara eksplisit tidak dicantumkan dalam undang-undang. Sebagai perbandingan, apabila dilihat penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah ## dst, maka dapat dengan mudah dimengerti bahwa barang yang tidak tercantum dalam penjelasan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai barang tidak kena pajak, karena kata yang dipakai yaitu "adalah". Dengan demikian kami berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. Demikian untuk diketahui. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/311pj.352004.txt · Last modified: by 127.0.0.1