User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:311pj.352004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 311/PJ.35/2004

                            TENTANG

        PERTIMBANGAN HUKUM DARI MAHKAMAH AGUNG MENGENAI PP 144/2000 
                YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN Nomor XXX tanggal 23 Maret 2004 
hal Permohonan Pertimbangan Hukum yang ditujukan kepada Direktur Assosiasi Pertambangan Batu Bara 
Indonesia (APBI) bersama ini kami sampaikan pendapat sebagai berikut:

Surat Mahkamah Agung tersebut diatas pada pokoknya memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan 
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
PPN secara substansial telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang, oleh 
karenanya kedua Peraturan Pemerintah tersebut batal demi hukum sejak dikeluarkan dan tidak dapat 
diberlakukan secara umum.

Yang menjadi pokok permasalahan dalam hal ini adalah apakah batubara sebagai Barang Kena Pajak atau 
bukan.

Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa dalam penjelasan pasal 4A ayat (2) huruf a 
UU PPN Nomor 18 TAHUN 2000 tidak mencantumkan batubara sebagai barang dikelompokkan dalam Barang 
Bukan Kena Pajak, hasil pertambangan dan hasil pengaturan yang telah diperinci jenis-jenisnya secara 
limitatif. Bahwa oleh karenanya Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 telah menambah jenis 
barang Bukan Kena Pajak PPN, sehingga Peraturan Pemerintah tersebut sepanjang yang menyangkut 
batubara adalah bertentangan dengan Undang-undang.

Menurut pendapat kami, memang benar bahwa batubara secara eksplisit tidak tercantum dalam penjelasan 
Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN Nomor 18 TAHUN 2000, akan tetapi dalam kalimat penjelasan tersebut 
memakai kata "seperti" untuk lebih jelasnya bunyi penjelasan tersebut adalah sebagai berikut:

    "Yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
    sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, biji timah, biji 
    emas."

Karena bunyi dari penjelasan tersebut memakai kata seperti maka tidak tertutup kemungkinan barang-barang 
lain yang tidak dicantumkan secara eksplisit dalam undang-undang untuk digolongkan ke dalam Barang Tidak 
Kena Pajak. Apabila batubara tersebut memang merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung 
dari sumbernya, maka batubara dapat digolongkan sebagai Barang Tidak Kena Pajak walaupun secara 
eksplisit tidak dicantumkan dalam undang-undang.

Sebagai perbandingan, apabila dilihat penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b, menyatakan bahwa yang 
dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah ## dst, maka dapat dengan mudah 
dimengerti bahwa barang yang tidak tercantum dalam penjelasan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai 
barang tidak kena pajak, karena kata yang dipakai yaitu "adalah".

Dengan demikian kami berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tidak bertentangan 
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.

Demikian untuk diketahui.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/311pj.352004.txt · Last modified: by 127.0.0.1