peraturan:sdp:311pj.352004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 April 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 311/PJ.35/2004
TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUM DARI MAHKAMAH AGUNG MENGENAI PP 144/2000
YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN Nomor XXX tanggal 23 Maret 2004
hal Permohonan Pertimbangan Hukum yang ditujukan kepada Direktur Assosiasi Pertambangan Batu Bara
Indonesia (APBI) bersama ini kami sampaikan pendapat sebagai berikut:
Surat Mahkamah Agung tersebut diatas pada pokoknya memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan
PPN secara substansial telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang, oleh
karenanya kedua Peraturan Pemerintah tersebut batal demi hukum sejak dikeluarkan dan tidak dapat
diberlakukan secara umum.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam hal ini adalah apakah batubara sebagai Barang Kena Pajak atau
bukan.
Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa dalam penjelasan pasal 4A ayat (2) huruf a
UU PPN Nomor 18 TAHUN 2000 tidak mencantumkan batubara sebagai barang dikelompokkan dalam Barang
Bukan Kena Pajak, hasil pertambangan dan hasil pengaturan yang telah diperinci jenis-jenisnya secara
limitatif. Bahwa oleh karenanya Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 telah menambah jenis
barang Bukan Kena Pajak PPN, sehingga Peraturan Pemerintah tersebut sepanjang yang menyangkut
batubara adalah bertentangan dengan Undang-undang.
Menurut pendapat kami, memang benar bahwa batubara secara eksplisit tidak tercantum dalam penjelasan
Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN Nomor 18 TAHUN 2000, akan tetapi dalam kalimat penjelasan tersebut
memakai kata "seperti" untuk lebih jelasnya bunyi penjelasan tersebut adalah sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, biji timah, biji
emas."
Karena bunyi dari penjelasan tersebut memakai kata seperti maka tidak tertutup kemungkinan barang-barang
lain yang tidak dicantumkan secara eksplisit dalam undang-undang untuk digolongkan ke dalam Barang Tidak
Kena Pajak. Apabila batubara tersebut memang merupakan barang hasil pertambangan yang diambil langsung
dari sumbernya, maka batubara dapat digolongkan sebagai Barang Tidak Kena Pajak walaupun secara
eksplisit tidak dicantumkan dalam undang-undang.
Sebagai perbandingan, apabila dilihat penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b, menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah ## dst, maka dapat dengan mudah
dimengerti bahwa barang yang tidak tercantum dalam penjelasan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai
barang tidak kena pajak, karena kata yang dipakai yaitu "adalah".
Dengan demikian kami berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tidak bertentangan
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.
Demikian untuk diketahui.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/sdp/311pj.352004.txt · Last modified: by 127.0.0.1