peraturan:sdp:3116pj.31985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3116/PJ.3/1985 TENTANG PERMOHONAN UNTUK MENETAPKAN SPPB YANG DIKELUARKAN BULOG SEBAGAI FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Menghubungi surat Saudara tanggal 25 September 1985 No.: XXX perihal pada pokok surat ini, maka setelah memperhatikan alasan yang Saudara kemukakan dan hasil pembahasan antara KAPB/PTP, AGI, BULOG, Bank dan Saudara Drs. M. Ridwan dari Direktorat Jenderal Pajak di Surabaya pada tanggal 10 September mengenai kelambatan yang dapat terjadi dalam pembuatan Faktur Pajak oleh PTP yang sangat banyak jumlahnya, maka kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk memberlakukan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG dalam penyaluran Gula Pasir sebagai Faktur Pajak. Dengan demikian maka PTP tidak perlu lagi membuat Faktur Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 20 Maret 1985 No. : SE-22/PJ.3/1985. 2. Dalam hubungannya dengan penggunaan SPPB BULOG sebagai Faktur Pajak dimintakan perhatian Saudara akan persyaratan sebagai berikut : a. SPPB baru boleh dibuat/dikeluarkan oleh BULOG sesudah harga gula (termasuk PPN) sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Setor (SPS) disetorkan oleh Penyalur/Pembeli gula ke Bank Bumi Daya. Hendaknya SPPB dikeluarkan dalam jangka waktu tidak lebih 10 (sepuluh) hari sesudah penyetoran harga gula ke Bank. b. Formulir SPPB hendaknya memenuhi ketentuan tentang "isi Faktur Pajak" yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 antara lain harus mencantumkan : - Nama dan NPWP dari PTP yang bersangkutan, - Nama dan NPWP dari Penyalur/Pembeli Gula Pasir, - Jumlah satuan Gula Pasir, - Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual), - Jumlah PPN yang terhutang. c. PTP/Non PTP selaku Pengusaha Kena Pajak harus memberi Surat Kuasa Khusus kepada BULOG/DOLOG untuk mengeluarkan Faktur Pajak (= SPPB yang berfungsi sebagai Faktur Pajak) tersebut diatas. Usul untuk menyampaikan lembar ke-I SPPB kepada Pabrik Gula dan lembar ke-II kepada Penyalur/Pembeli dapat disetujui. 3. Perlu ditambahkan bahwa dengan ditetapkannya SPPB BULOG/DOLOG sebagai Faktur Pajak, tidak mengurangi hak dan kewajiban PTP/Non PTP sebagai Pengusaha Kena Pajak, antara lain kewajiban untuk memasukkan SPT Masa. 4. Untuk ketertiban dan keseragaman pelaksanaannya, maka persetujuan penggunaan SPPB sebagai Faktur Pajak dimulai dari tanggal 1 Nopember 1985. Demikianlah untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/3116pj.31985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1