User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3116pj.31985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Oktober 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 3116/PJ.3/1985

                            TENTANG

            PERMOHONAN UNTUK MENETAPKAN SPPB YANG DIKELUARKAN BULOG SEBAGAI FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Menghubungi surat Saudara tanggal 25 September 1985 No.: XXX perihal pada pokok surat ini, maka 
    setelah memperhatikan alasan yang Saudara kemukakan dan hasil pembahasan antara KAPB/PTP, 
    AGI, BULOG, Bank dan Saudara Drs. M. Ridwan dari Direktorat Jenderal Pajak di Surabaya pada 
    tanggal 10 September mengenai kelambatan yang dapat terjadi dalam pembuatan Faktur Pajak oleh 
    PTP yang sangat banyak jumlahnya, maka kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk 
    memberlakukan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG 
    dalam penyaluran Gula Pasir sebagai Faktur Pajak. Dengan demikian maka PTP tidak perlu lagi 
    membuat Faktur Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 
    20 Maret 1985 No. : SE-22/PJ.3/1985.

2.      Dalam hubungannya dengan penggunaan SPPB BULOG sebagai Faktur Pajak dimintakan perhatian 
    Saudara akan persyaratan sebagai berikut :

    a.      SPPB baru boleh dibuat/dikeluarkan oleh BULOG sesudah harga gula (termasuk PPN)
        sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Setor (SPS) disetorkan oleh Penyalur/Pembeli 
        gula ke Bank Bumi Daya.

        Hendaknya SPPB dikeluarkan dalam jangka waktu tidak lebih 10 (sepuluh) hari sesudah
        penyetoran harga gula ke Bank.

    b.      Formulir SPPB hendaknya memenuhi ketentuan tentang "isi Faktur Pajak" yang ditetapkan 
        dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 
        11 Mei 1984 antara lain harus mencantumkan :
        -   Nama dan NPWP dari PTP yang bersangkutan,
        -   Nama dan NPWP dari Penyalur/Pembeli Gula Pasir,
        -   Jumlah satuan Gula Pasir,
        -   Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual),
        -   Jumlah PPN yang terhutang.

    c.      PTP/Non PTP selaku Pengusaha Kena Pajak harus memberi Surat Kuasa Khusus kepada 
        BULOG/DOLOG untuk mengeluarkan Faktur Pajak (= SPPB yang berfungsi sebagai Faktur 
        Pajak) tersebut diatas.

        Usul untuk menyampaikan lembar ke-I SPPB kepada Pabrik Gula dan lembar ke-II kepada 
        Penyalur/Pembeli dapat disetujui.

3.      Perlu ditambahkan bahwa dengan ditetapkannya SPPB BULOG/DOLOG sebagai Faktur Pajak, tidak 
    mengurangi hak dan kewajiban PTP/Non PTP sebagai Pengusaha Kena Pajak, antara lain kewajiban 
    untuk memasukkan SPT Masa.

4.      Untuk ketertiban dan keseragaman pelaksanaannya, maka persetujuan penggunaan SPPB sebagai 
    Faktur Pajak dimulai dari tanggal 1 Nopember 1985.

Demikianlah untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/3116pj.31985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1