User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:310pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 310/PJ.53/2001

                             TENTANG

                        PPN PARKIR DAN PUJASERA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara M, Manajer Keuangan PT. KE, tanggal 29 November 2000 (tanpa nomor) 
hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini kami teruskan surat tersebut dan lampirannya berupa fotokopi 
dokumen pendukung, untuk Saudara tindak lanjuti.
 
Sesuai ketentuan yang berlaku, fasilitas gedung untuk pujasera termasuk dalam pengertian jasa persewaan 
ruangan sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jasa Parkir berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g
Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan Objek Pajak Daerah, yakni Pajak Parkir (terlampir fotokopi 
Undang-undang dimaksud untuk dipergunakan sebagaimana mestinya). Namun demikian, mengingat dalam 
Pasal 4A Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
(PPnBM) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
Dikenakan PPN, Jasa Parkir tidak termasuk di antara jenis yang tidak dikenakan PPN, maka atas Jasa Parkir 
tetap dikenakan PPN sebesar 10% dari penggantian.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



a.n. Direktur PPN dan PTLL
Direktur PPN Jasa dan PTLL
 
ttd.
 
Nazaruddin Siregar
NIP. 060027005


Tembusan:
1.      Direktur PPN dan PTLL
2.      Kepala Kantor Wilayah IV Ditjen Pajak Jakarta Raya I
peraturan/sdp/310pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1