peraturan:sdp:310pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 310/PJ.53/2001 TENTANG PPN PARKIR DAN PUJASERA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara M, Manajer Keuangan PT. KE, tanggal 29 November 2000 (tanpa nomor) hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini kami teruskan surat tersebut dan lampirannya berupa fotokopi dokumen pendukung, untuk Saudara tindak lanjuti. Sesuai ketentuan yang berlaku, fasilitas gedung untuk pujasera termasuk dalam pengertian jasa persewaan ruangan sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jasa Parkir berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan Objek Pajak Daerah, yakni Pajak Parkir (terlampir fotokopi Undang-undang dimaksud untuk dipergunakan sebagaimana mestinya). Namun demikian, mengingat dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN, Jasa Parkir tidak termasuk di antara jenis yang tidak dikenakan PPN, maka atas Jasa Parkir tetap dikenakan PPN sebesar 10% dari penggantian. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. a.n. Direktur PPN dan PTLL Direktur PPN Jasa dan PTLL ttd. Nazaruddin Siregar NIP. 060027005 Tembusan: 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Kepala Kantor Wilayah IV Ditjen Pajak Jakarta Raya I
peraturan/sdp/310pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1