User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:310pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Februari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 310/PJ.51/1997

                            TENTANG

                  PPN ATAS BUKTI SERAP SUSU SEGAR (BUSEP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, saham, obligasi, dan 
    surat berharga sejenisnya bukan termasuk jenis barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Oleh karena Bukti Serap Susu Segar (Busep) merupakan surat bukti yang dapat diperjualbelikan, 
    maka Busep tersebut dapat dikategorikan kedalam surat berharga sejenis saham atau obligasi 
    sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 angka 8 Peraturan Pemerintah RI tersebut di atas, 
    sehingga dengan demikian atas transaksi jual beli Busep tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan 
    Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pgs. DIREKTUR PPN DAN PTLL
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN
INTERNASIONAL

ttd

RACHMANTO
peraturan/sdp/310pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1