peraturan:sdp:310pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Februari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 310/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS BUKTI SERAP SUSU SEGAR (BUSEP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, saham, obligasi, dan surat berharga sejenisnya bukan termasuk jenis barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Oleh karena Bukti Serap Susu Segar (Busep) merupakan surat bukti yang dapat diperjualbelikan, maka Busep tersebut dapat dikategorikan kedalam surat berharga sejenis saham atau obligasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 angka 8 Peraturan Pemerintah RI tersebut di atas, sehingga dengan demikian atas transaksi jual beli Busep tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pgs. DIREKTUR PPN DAN PTLL DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL ttd RACHMANTO
peraturan/sdp/310pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1