peraturan:sdp:310pj.311990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 September 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 310/PJ.31/1990 TENTANG SAAT DITERBITKANNYA SURAT TEGORAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat GPU & Co Nomor TAG-2019 tanggal 29 Juni 1990 perihal tersebut pada pokok surat ini, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut : 1. SKP PPh Pasal 23 tahun pajak 1984 Nomor : 016/SKP.23.1189/1984 yang diterbitkan pada tanggal 20 Nopember 1989 masih dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU Nomor 6 Tahun 1983, oleh karena itu SKP tersebut sah. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 UU Nomor 6 TAHUN 1983, hak untuk melakukan penagihan pajak beserta sanksi administrasinya gugur setelah lampau waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana fiskal. Dalam penjelasan Pasal 22 UU Nomor 6 TAHUN 1983 dijelaskan bahwa daluwarsa penagihan pajak dapat melebihi 5 (lima) tahun antara lain apabila telah diterbitkan surat tegoran dan surat paksa. 3. Oleh sebab itu Surat Tegoran dan Surat Paksa sudah harus dapat diserahkan kepada Wajib Pajak sebelum saat terjadinya daluwarsa hak untuk menagih pajak yang bersangkutan (dalam kasus ini sebelum tanggal 31 Desember 1989). Pengeluaran Surat Tegoran yang tidak diikuti dengan tindakan penyerahan Surat Paksa dalam waktu yang ditetapkan, tidak dapat mencegah terjadinya daluwarsa. 4. Menurut ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 : Tata cara pelaksanaan penagihan pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan". Atas kuasa Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tersebut telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 951/KMK.04/1983 yang antara lain menetapkan bahwa : Surat Tegoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. Selanjutnya dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-382/PJ.4/1985 tanggal 19 September 1985 dan Nomor Kep-631/PJ.4/1986 tanggal 6 Oktober 1986 ditetapkan bahwa : Kepala Inspeksi Pajak (baca : Kepala Kantor Pelayanan Pajak) menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Tegoran. 5. Mengingat penegasan ini, maka hendaknya Saudara melakukan pengawasan atas penerbitan Surat Tegoran dan Surat Paksa terhadap Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang sudah mendekati saat daluwarsa penagihan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/310pj.311990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1