User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:310pj.12005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 310/PJ.1/2005

                            TENTANG

   PENYAMPAIAN SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN NOMOR : SE-98/SJ/2005 
               TENTANG PENGGANTIAN TANDA PENGENAL BARU   

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : SE-98/SJ/2005 tanggal 
13 Mei 2005 yang intinya mengenai peningkatan pengendalian tata tertib pegawai dan keamanan lingkungan 
kerja, dimana perlu diadakan penggantian Tanda Pengenal. Bersama ini kami sampaikan foto copy Surat 
Edaran dimaksud untuk diinformasikan dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai di lingkungan unit kerja 
Saudara.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.




Pj. Sekretaris Direktorat Jenderal, 

ttd

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664 


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
peraturan/sdp/310pj.12005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1