peraturan:sdp:30pj.512005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 30/PJ.51/2005 TENTANG SURAT PENEGASAN ATAS PEMBEBASAN PPN TERHADAP KAPAL IKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Oktober 2004 hal Permohonan Surat Penegasan Pembebasan PPN Terhadap Kapal Ikan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. PT ABC, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX-XXX, merupakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang perikanan dan mempunyai Izin Usaha Perikanan (IUP) Nomor XX.XX.XX.XXXX.XXXX yang dikeluarkan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan dengan jenis kegiatan penangkapan dan pengangkutan. b. PT ABC memperoleh izin impor sementara terhadap 5 kapal ikan dan telah mengajukan permohonan pembebasan PPN atas impor kapal tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru Dua, namun permohonan tersebut ditolak dengan surat Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua nomor XXX tanggal 11 Oktober 2004. c. PT ABC mengajukan permohonan penegasan mengenai pembebasan PPN atas impor sementara 5 kapal ikan tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur antara lain sebagai berikut: a. Pasal 1 angka 9, impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. b. Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 3. Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 jo. 6 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur sebagai berikut: a. Atas impor BKP Tertentu berupa kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, yang melakukan impor sebagaimana disebutkan pada huruf a, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. c. Permohonan diajukan kepada Kepala KPP tempat Perusahaan terdaftar. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. PPN yang terutang atas impor sementara kapal penangkap ikan oleh PT ABC dapat diberikan pembebasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, dan PT ABC wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang diterbitkan oleh Kepala KPP. b. Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas tersebut, PT ABC wajib mengajukan permohonan kepada Kepala KPP dimana PT ABC terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan 2. Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua
peraturan/sdp/30pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1