User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:30pj.512005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 11 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 30/PJ.51/2005

                            TENTANG

            SURAT PENEGASAN ATAS PEMBEBASAN PPN TERHADAP KAPAL IKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Oktober 2004 hal Permohonan Surat Penegasan 
Pembebasan PPN Terhadap Kapal Ikan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT ABC, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX-XXX, merupakan perusahaan nasional yang bergerak di 
        bidang perikanan dan mempunyai Izin Usaha Perikanan (IUP) Nomor XX.XX.XX.XXXX.XXXX 
        yang dikeluarkan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan dengan jenis kegiatan 
        penangkapan dan pengangkutan.
    b.  PT ABC memperoleh izin impor sementara terhadap 5 kapal ikan dan telah mengajukan 
        permohonan pembebasan PPN atas impor kapal tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak 
        Jakarta Kebayoran Baru Dua, namun permohonan tersebut ditolak dengan surat Kepala KPP 
        Jakarta Kebayoran Baru Dua nomor XXX tanggal 11 Oktober 2004.
    c.  PT ABC mengajukan permohonan penegasan mengenai pembebasan PPN atas impor 
        sementara 5 kapal ikan tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur antara lain sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 angka 9, impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean 
        ke dalam Daerah Pabean.
    b.  Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

3.  Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    38 TAHUN 2003 jo. 6 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang 
    Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur sebagai berikut:
    a.  Atas impor BKP Tertentu berupa kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan 
        kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal 
        tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang 
        diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan 
        Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional atau Perusahaan 
        Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan 
        kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau 
        Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara 
        Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, yang melakukan impor 
        sebagaimana disebutkan pada huruf a, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    c.  Permohonan diajukan kepada Kepala KPP tempat Perusahaan terdaftar.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  PPN yang terutang atas impor sementara kapal penangkap ikan oleh PT ABC dapat diberikan 
        pembebasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 sebagaimana telah 
        diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, dan PT ABC wajib mempunyai 
        Surat Keterangan Bebas PPN yang diterbitkan oleh Kepala KPP.
    b.  Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas tersebut, PT ABC wajib mengajukan permohonan 
        kepada Kepala KPP dimana PT ABC terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Peraturan Perpajakan
2.  Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua
peraturan/sdp/30pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1