User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:30pj.3321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Februari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 30/PJ.332/1999

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PENJELASAN IMBALAN BUNGA
             SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 27A UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudari Nomor :XXX tanggal 9 November 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, 
dengan ini kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudari antara lain menerangkan :
    a.  Berdasarkan putusan BPSP Nomor : PUT-011/BPSP/M.IV/VII/98 tanggal 17 Juli 1998 jo. 
        Keputusan Kepala KPP Bandung Tegallega Nomor : Kep-001/WPJ.07/KP.1209/1998 tanggal 
        5 November 1998 antara lain dinyatakan bahwa besarnya utang pajak PPN PT. XYZ untuk 
        periode Januari - Desember 1990 yang semula ditetapkan sebesar Rp. 75.605.269,00 menjadi 
        Nihil.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudari memohon penjelasan mengenai imbalan bunga 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP).

2.  Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 diatur bahwa 
    Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka 
    kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) 
    sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.

3.  Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 
    diatur bahwa Pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk keputusan keberatan atau putusan 
    banding terhadap Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
    Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 
    (SKPLB) untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya.

4.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa oleh karena 
    permohonan Saudari tersebut menyangkut putusan banding atas ketetapan pajak tahun 1990, maka 
    atas kelebihan pembayaran pajak Saudari tidak dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 27A UU KUP.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/30pj.3321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1