peraturan:sdp:30pj.3321999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Februari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 30/PJ.332/1999 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN IMBALAN BUNGA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 27A UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudari Nomor :XXX tanggal 9 November 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini kami jelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudari antara lain menerangkan : a. Berdasarkan putusan BPSP Nomor : PUT-011/BPSP/M.IV/VII/98 tanggal 17 Juli 1998 jo. Keputusan Kepala KPP Bandung Tegallega Nomor : Kep-001/WPJ.07/KP.1209/1998 tanggal 5 November 1998 antara lain dinyatakan bahwa besarnya utang pajak PPN PT. XYZ untuk periode Januari - Desember 1990 yang semula ditetapkan sebesar Rp. 75.605.269,00 menjadi Nihil. b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudari memohon penjelasan mengenai imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP). 2. Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 diatur bahwa Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan. 3. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 diatur bahwa Pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk keputusan keberatan atau putusan banding terhadap Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya. 4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa oleh karena permohonan Saudari tersebut menyangkut putusan banding atas ketetapan pajak tahun 1990, maka atas kelebihan pembayaran pajak Saudari tidak dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU KUP. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/30pj.3321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1