User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:30pj.3232000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 25 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 30/PJ.323/2000

                            TENTANG

                     PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 17 Nopember 1999 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini 
kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara merupakan perusahaan yang bergerak 
    dalam bidang usaha industri karoseri. Saudara akan melakukan renovasi dan memperluas tempat 
    penampungan kendaraan hasil karoseri dalam lingkungan atau lokasi perusahaan. Sehubungan 
    dengan hal tersebut Saudara memohon penjelasan tentang perlakuan PPN sehubungan dengan 
    SE.07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995 perihal Pelaksana Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Kegiatan Membangun Sendiri (Seri Pajak Pertambahan Nilai 6-95).

2.  Dalam Pasal 16 C Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 
    Tahun 1994, antara lain diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun 
    sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang 
    pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata 
    caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

3.  Sesuai Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tanggal 
    21 Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE.07/PJ.53/1995 tanggal 
    17 Maret 1995 disebutkan bahwa :
    3.1 Membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas yang dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai adalah :
        a.  Membangun sendiri bangunan yang diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat 
            usaha;
        b.  Luas bangunan 400 m2 atau lebih;
        c.  Bangunan bersifat permanen;
    3.2.    Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan 
        Pajak.
    3.3.    Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) 
        dari jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut 
        tidak termasuk harga perolehan tanah.

4.  Berdasarkan uraian pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a)  Dalam hal kegiatan pembangunan yang Saudara lakukan sepanjang memenuhi persyaratan 
        dalam butir 3.1. di atas dan kegiatan tersebut tidak diserahkan kepada pihak pemborong/
        kontraktor maka kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan 
        perusahaan atau pekerjaan PT. XYZ sebagai perusahaan karoseri terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai sebesar 10% X 40% X jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun 
        bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah.
    b)  Bila kegiatan tersebut pembangunannya diserahkan kepada pihak pemborong/kontraktor 
        maka tidak termasuk dalam pengertian kegiatan membangun sendiri dan atas penyerahan 
        jasa pemborong/kontraktor tersebut terutang PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/30pj.3232000.txt · Last modified: by 127.0.0.1