peraturan:sdp:30pj.3232000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 30/PJ.323/2000 TENTANG PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Nopember 1999 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri karoseri. Saudara akan melakukan renovasi dan memperluas tempat penampungan kendaraan hasil karoseri dalam lingkungan atau lokasi perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon penjelasan tentang perlakuan PPN sehubungan dengan SE.07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995 perihal Pelaksana Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Kegiatan Membangun Sendiri (Seri Pajak Pertambahan Nilai 6-95). 2. Dalam Pasal 16 C Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1994, antara lain diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Sesuai Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE.07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995 disebutkan bahwa : 3.1 Membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah : a. Membangun sendiri bangunan yang diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha; b. Luas bangunan 400 m2 atau lebih; c. Bangunan bersifat permanen; 3.2. Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. 3.3. Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah. 4. Berdasarkan uraian pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a) Dalam hal kegiatan pembangunan yang Saudara lakukan sepanjang memenuhi persyaratan dalam butir 3.1. di atas dan kegiatan tersebut tidak diserahkan kepada pihak pemborong/ kontraktor maka kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan PT. XYZ sebagai perusahaan karoseri terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% X 40% X jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah. b) Bila kegiatan tersebut pembangunannya diserahkan kepada pihak pemborong/kontraktor maka tidak termasuk dalam pengertian kegiatan membangun sendiri dan atas penyerahan jasa pemborong/kontraktor tersebut terutang PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.N DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/30pj.3232000.txt · Last modified: by 127.0.0.1