DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
19 Januari 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-30/PJ.332/2006
TENTANG
PPN DI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara dengan nomor XXX tanggal XXX hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
a.
Perusahaan Saudara merupakan perusahaan ABC yang bergerak dalam bidang industri carton atau packing melakukan penyerahan kepada costumer yang berlokasi di Kawasan Berikat. Hasil produksi yang disupply ke costumer masih perlu proses produksi lebih lanjut hingga dapat dibuat untuk proses packing. Dalam transaksi tersebut, Saudara mengeluarkan Faktur Pajak Keluaran yang berstempel “Tidak Dipungut PPN”.
b.
Perusahaan Saudara sedang dalam proses pemeriksaan kepatuhan pajak tahun 2004 dan pihak fiskus mengkoreksi transaksi tersebut yang dianggap merupakan terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan konfirmasi.
2.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keungan Nomor **291/KMK.05/1997** tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **587/PMK.04/2004**, diatur bahwa :
Pasal 14 huruf l : Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) dan atas pemasukan pengemas (Packing material) dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM).
Pasal II : Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 Desember 2004.
3.
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 diatas, dengan ini ditegaskan bahwa untuk penyerahan bahan pengemas (packing material) ke Kawasan Berikat sampai dengan tanggal 19 Desember 2004 (sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 578/PMK.04/2004) tetap terutang PPN sebesar 10%, sedangkan mulai tanggal 20 Desember 2004 mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito