peraturan:sdp:309pj.531997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Februari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 309/PJ.53/1997 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA PELATIHAN TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Pebruari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Melalui surat Saudara tersebut di atas diketahui bahwa PT XYZ yang berstatus PMA, sejak berdiri sampai sekarang melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut : 1.1. Melatih tenaga kerja pelaksana di aspek Service Quality. 1.2. Melatih tenaga kerja di bidang attitude (sikap). 1.3. Metode pelaksanaan kegiatan PT XYZ hanya bersifat pelatihan bagi peminat (peserta) perusahaan, mendaftarkan diri di PT XYZ, dan diajar di tempat pelatihan PT XYZ (training centre), atau sebaliknya PT XYZ melakukan in house training. 1.4. Lama pelatihan 2 sampai dengan 6 hari dan mendapatkan sertifikat setelah selesai pelatihan. 1.5. Dalam hal kegiatan tersebut di atas PT XYZ menerima biaya pelatihan sebagai pendapatan perusahaan. 2. Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 mengatur bahwa barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3. Selanjutnya Pasal 9 angka 10 jo. Pasal 19 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 menetapkan bahwa jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja, termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Sepanjang kegiatan PT XYZ seperti tersebut pada butir 1 hanya menghasilkan jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut pada butir 3, maka jasa tersebut termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. 4.2. PPN yang dibayar sehubungan dengan kegiatan menghasilkan jasa dimaksud pada butir 4.1 tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd RACHMANTO
peraturan/sdp/309pj.531997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1