User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:309pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 309/PJ.51/2003

                            TENTANG

                     PPN ATAS PENJUALAN LIMBAH BATUBARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Oktober 2002 hal perlakuan PPN atas penjualan 
limbah batubara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Menunjuk Pasal 1 angka 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002, bahwa 
        yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, 
        dan limbah.
    b.  bahwa dalam proses produksi energi listrik dengan mengunakan bahan baku batubara akan 
        dihasilkan limbah berupa abu batubara.
    c.  Berdasarkan PP 12 TAHUN 2001, atas penyerahan listrik dibebaskan dari pengenaan PPN, 
        kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon penjelasan lebih lanjut mengenai 
        mekanisme pengenaan PPN atas transaksi penjualan Abu Batubara di salah satu unit kerja 
        PT ABC.

2.  Sesuai Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyebutkan Bahwa Barang Kena Pajak adalah barang 
    berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak 
    bergerak, dan barang tidak berwujud.

3.  Sesuai Pasal 4 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 
    2000 tentang jenis Barang Dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, ditetapkan 
    bahwa abu batubara tidak termasuk sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.

4.  Sesuai Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan 
    Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 
    tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu 
    yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 
    Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis 
    Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002, abu batubara tidak termasuk sebagai Barang Kena 
    Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Sedangkan yang termasuk sebagai Barang Kena Pajak 
    yang dibebaskan dari pengenaan PPN, diantaranya adalah listrik, kecuali untuk perumahan dengan 
    daya di atas 6600 watt.

5.  Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang 
    Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan 
    Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak mengatur bahwa bagi 
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, 
    maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
    yang:
    1)  nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang diatas penyerahannya tidak terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak 
        dapat dikreditkan;
    2)  digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan 
        tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau 
        kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan 
        jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
    3)  nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan 
        tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.

6.  Sesuai Pasal 1 angka 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan Atau 
    Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak menyebutkan bahwa Barang 
    Kena Pajak meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Abu batubara sebagai produk sampingan (limbah dari proses produksi energi listrik 
        merupakan jenis barang yang tidak dikecualikan ataupun dibebaskan dari pengenaan PPN. 
        Oleh karena itu atas penjualan abu batubara oleh perusahaan Saudara terutang PPN.
    b.  Atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt terutang PPN.
    c.  Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
        yang berkaitan dengan penyerahan listrik dan abu batubara tersebut di atas dikreditkan 
        sesuai dengan ketentuan pada butir 5 diatas.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIRETUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/309pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1