peraturan:sdp:309pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 309/PJ.51/2003 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN LIMBAH BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Oktober 2002 hal perlakuan PPN atas penjualan limbah batubara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Menunjuk Pasal 1 angka 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002, bahwa yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah. b. bahwa dalam proses produksi energi listrik dengan mengunakan bahan baku batubara akan dihasilkan limbah berupa abu batubara. c. Berdasarkan PP 12 TAHUN 2001, atas penyerahan listrik dibebaskan dari pengenaan PPN, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt. d. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengenaan PPN atas transaksi penjualan Abu Batubara di salah satu unit kerja PT ABC. 2. Sesuai Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyebutkan Bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. 3. Sesuai Pasal 4 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang jenis Barang Dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, ditetapkan bahwa abu batubara tidak termasuk sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. 4. Sesuai Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002, abu batubara tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Sedangkan yang termasuk sebagai Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, diantaranya adalah listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt. 5. Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak mengatur bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang: 1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang diatas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; 2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya; 3) nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. 6. Sesuai Pasal 1 angka 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak menyebutkan bahwa Barang Kena Pajak meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah. 7. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Abu batubara sebagai produk sampingan (limbah dari proses produksi energi listrik merupakan jenis barang yang tidak dikecualikan ataupun dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu atas penjualan abu batubara oleh perusahaan Saudara terutang PPN. b. Atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt terutang PPN. c. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan listrik dan abu batubara tersebut di atas dikreditkan sesuai dengan ketentuan pada butir 5 diatas. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIRETUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/309pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1