User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:308pj.3132006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 308/PJ.313/2006

                             TENTANG

                 PPh PASAL 23 JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : 
    a.  Terdapat perbedaan pandangan menyangkut dasar hukum pengenaan pajak dan 
        pelaksanaannya atas Surat dari CV SSB Nomor XXXXX tanggal 14 Oktober 2003 yang dijawab 
        dengan S-265/PJ.313/2004 tanggal 23 Maret 2004;
    b.  Dalam surat Nomor XXXXX tanggal 14 Oktober 2003 CV SSB menyampaikan hal-hal sebagai 
        berikut : 
        1)  CV Sumber Setia Budi adalah suatu perusahaan yang salah satu bidang usahanya 
            adalah pengangkutan barang. Dalam Surat Perjanjian Jasa Pengangkutan Material 
            Tambang dan Material Pabrik dengan PT ANTAM.Tbk. UBPN Pomalaa tanggal 24 
            Agustus 2001, disepakati bersama bahwa :
                1)  Pengangkutan material tambang dan material pabrik dilakukan dari lokasi 
                material le lokasi pabrik milik PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa;
            2)  Imbalan jasa angkutan dihitung dan dibayarkan berdasarkan banyaknya atau 
                volume material yang diangkut, berat material dan jarak (km) ke lokasi 
                pabrik;
                3)  Kendaraan angkutan yang digunakan adalah milik CV SSB dengan 
                menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning.
        2)  CV SSB berpendapat bahwa jasa pengangkutan material tambang dan material 
            pabrik yang dilakukan termasuk kategori jasa angkutan yang tidak dikenakan atau 
            bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan SE-08/PJ.313/1995 maupun 
            KEP - 170/PJ./2002 170;
    c.  Dalam Surat tanggapan dari Direktur Peraturan Perpajakan Nomor S-265/PJ.313/2004 
        tanggal 23 Maret 2004, Direktur Peraturan Perpajakan menyampaikan bahwa : 
        1)  Sepanjang jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CV SSB dilakukan berdasarkan 
            kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyaknya atau volume barang, 
            berat barang, dan jarak ke tempat tujuan, dan sepanjang kontrak/perjanjian tersebut 
            dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ke 
            tempat tujuan, maka merupakan jasa angkutan darat yang tidak dikenakan 
            pemotongan PPh Pasal 23.
        2)  Apabila jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CV SSB tidak memenuhi 
            persyaratan tersebut pada huruf a, maka jasa dimaksud merupakan jasa persewaan 
            alat angkutan darat yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 20% X 15% 
            atau 3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    d.  Berdasarkan pengamatan di lapangan oleh KPP Kendari atas ijin PT ANTAM Tbk. UBPN 
        Pomalaa diperoleh gambaran sebagai berikut :
        1)  Adalah benar bahwa armada truk yang dimiliki oleh CV SSB menggunakan plat 
            nomor dengan dasar warna kuning yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut 
            adalah angkutan umum, tetapi bila dilihat dari desainnya, truk tersebut tidak bisa 
            digunakan untuk mengangkut barang secara umum, hanya dikhususkan untuk 
            mengangkut barang tertentu seperti pasir, tanah, batu, dan barang yang sejenis dan 
            hanya digunakan untuk kegiatan di PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa;
        2)  CV SSB selain mengangkut material tambang dan material Pabrik juga melaksanakan 
            hampir keseluruhan proses penambangan yang meliputi pengupasan, penambangan 
            dan pengangkutan (sistem transportasi) material. Kegiatan yang tidak dilaksanakan 
            oleh CV SSB adalah pemboran. Berdasarkan penjelasan yang diterima dari 
            PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa diketahui bahwa kegiatan penambangan di luar 
            pemboran dikerjakan pihak ke-3 (outsourcing) termasuk peralatan yang digunakan 
            seperti loader dan escavator.
    e.  KPP Kendari berpendapat sebagai berikut :
        1)  Jasa yang diberikan CV SSB kepada PT ANTAM Tbk. UBPN. Pomalaa termasuk jasa 
            penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan selain migas 
            sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Nomor 2 huruf g Keputusan Direktur 
            Jenderal Pajak Nomor : KEP - 170/PJ./2002 sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada 
            Lampiran III Nomor 2 huruf c, huruf d dan huruf e keputusan tersebut;
        2)  Imbalan jasa yang diperoleh CV SSB terkait dengan jasa yang diberikan kepada 
            PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa merupakan objek Pemotongan PPh Pasal 23, sehingga 
            PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa selaku pemotong pajak wajib memotong dan 
            menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000  (UU 
    PPh), diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau 
    terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk 
    usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau 
    bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas 
    persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur antara lain bahwa: 
    a.  Pasal 1 ayat (2) : Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa 
        konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian 
        jasanya saja, kecuali dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa 
        dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
    b.  Lampiran I angka 1: atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
        penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, besarnya perkiraan penghasilan 
        neto ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Lampiran II angka 2 huruf g, untuk jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang 
        penambangan selain migas perkiraan penghasilan netonya adalah 40% dari jumlah bruto 
        tidak termasuk PPN;
    d.  Dalam Lampiran III angka 2, yang dimaksud dengan Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang 
        di bidang Penambangan Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g Lampiran 
        II adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum 
        berupa :
        1)  Jasa pengeboran;
        2)  Jasa penebasan;
        3)  Jasa pengupasan dan pengeboran;
        4)  Jasa penambangan;
        5)  Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
        6)  Jasa pengolahan bahan galian;
        7)  Jasa reklamasi tambang;
        8)  Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/
            pemindahan tanah;
        9)  Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Berdasarkan bukti dan data di lapangan yang disampaikan oleh KPP Kendari kami sampaikan 
        bahwa Jasa yang dilakukan oleh CV SSB termasuk dalam Jasa Penambangan dan Jasa 
        Penunjang di bidang Penambangan Selain Migas yang tern tang PPh Pasal 23. Oleh karena itu, 
        atas penghasilan yang diterima atau diperoleh CV Sumber Setia Budi dari jasa yang 
        dilakukannya wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa selaku pihak 
        yang membayarkan penghasilan sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak 
        termasuk PPN;
    b.  Dengan demikian, penegasan kami terdahulu dalam surat Dirjen Pajak Nomor 
        S-265/PJ.313/2004 tanggal 13 Maret 2004 dengan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.






A.n Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/308pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1