peraturan:sdp:308pj.3132006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 308/PJ.313/2006 TENTANG PPh PASAL 23 JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Terdapat perbedaan pandangan menyangkut dasar hukum pengenaan pajak dan pelaksanaannya atas Surat dari CV SSB Nomor XXXXX tanggal 14 Oktober 2003 yang dijawab dengan S-265/PJ.313/2004 tanggal 23 Maret 2004; b. Dalam surat Nomor XXXXX tanggal 14 Oktober 2003 CV SSB menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1) CV Sumber Setia Budi adalah suatu perusahaan yang salah satu bidang usahanya adalah pengangkutan barang. Dalam Surat Perjanjian Jasa Pengangkutan Material Tambang dan Material Pabrik dengan PT ANTAM.Tbk. UBPN Pomalaa tanggal 24 Agustus 2001, disepakati bersama bahwa : 1) Pengangkutan material tambang dan material pabrik dilakukan dari lokasi material le lokasi pabrik milik PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa; 2) Imbalan jasa angkutan dihitung dan dibayarkan berdasarkan banyaknya atau volume material yang diangkut, berat material dan jarak (km) ke lokasi pabrik; 3) Kendaraan angkutan yang digunakan adalah milik CV SSB dengan menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning. 2) CV SSB berpendapat bahwa jasa pengangkutan material tambang dan material pabrik yang dilakukan termasuk kategori jasa angkutan yang tidak dikenakan atau bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan SE-08/PJ.313/1995 maupun KEP - 170/PJ./2002 170; c. Dalam Surat tanggapan dari Direktur Peraturan Perpajakan Nomor S-265/PJ.313/2004 tanggal 23 Maret 2004, Direktur Peraturan Perpajakan menyampaikan bahwa : 1) Sepanjang jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CV SSB dilakukan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyaknya atau volume barang, berat barang, dan jarak ke tempat tujuan, dan sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ke tempat tujuan, maka merupakan jasa angkutan darat yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. 2) Apabila jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CV SSB tidak memenuhi persyaratan tersebut pada huruf a, maka jasa dimaksud merupakan jasa persewaan alat angkutan darat yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 20% X 15% atau 3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. d. Berdasarkan pengamatan di lapangan oleh KPP Kendari atas ijin PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa diperoleh gambaran sebagai berikut : 1) Adalah benar bahwa armada truk yang dimiliki oleh CV SSB menggunakan plat nomor dengan dasar warna kuning yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan umum, tetapi bila dilihat dari desainnya, truk tersebut tidak bisa digunakan untuk mengangkut barang secara umum, hanya dikhususkan untuk mengangkut barang tertentu seperti pasir, tanah, batu, dan barang yang sejenis dan hanya digunakan untuk kegiatan di PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa; 2) CV SSB selain mengangkut material tambang dan material Pabrik juga melaksanakan hampir keseluruhan proses penambangan yang meliputi pengupasan, penambangan dan pengangkutan (sistem transportasi) material. Kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh CV SSB adalah pemboran. Berdasarkan penjelasan yang diterima dari PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa diketahui bahwa kegiatan penambangan di luar pemboran dikerjakan pihak ke-3 (outsourcing) termasuk peralatan yang digunakan seperti loader dan escavator. e. KPP Kendari berpendapat sebagai berikut : 1) Jasa yang diberikan CV SSB kepada PT ANTAM Tbk. UBPN. Pomalaa termasuk jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Nomor 2 huruf g Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 170/PJ./2002 sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran III Nomor 2 huruf c, huruf d dan huruf e keputusan tersebut; 2) Imbalan jasa yang diperoleh CV SSB terkait dengan jasa yang diberikan kepada PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa merupakan objek Pemotongan PPh Pasal 23, sehingga PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa selaku pemotong pajak wajib memotong dan menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur antara lain bahwa: a. Pasal 1 ayat (2) : Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. b. Lampiran I angka 1: atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. Lampiran II angka 2 huruf g, untuk jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas perkiraan penghasilan netonya adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; d. Dalam Lampiran III angka 2, yang dimaksud dengan Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di bidang Penambangan Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g Lampiran II adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa : 1) Jasa pengeboran; 2) Jasa penebasan; 3) Jasa pengupasan dan pengeboran; 4) Jasa penambangan; 5) Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum; 6) Jasa pengolahan bahan galian; 7) Jasa reklamasi tambang; 8) Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/ pemindahan tanah; 9) Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut : a. Berdasarkan bukti dan data di lapangan yang disampaikan oleh KPP Kendari kami sampaikan bahwa Jasa yang dilakukan oleh CV SSB termasuk dalam Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di bidang Penambangan Selain Migas yang tern tang PPh Pasal 23. Oleh karena itu, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh CV Sumber Setia Budi dari jasa yang dilakukannya wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh PT ANTAM Tbk. UBPN Pomalaa selaku pihak yang membayarkan penghasilan sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; b. Dengan demikian, penegasan kami terdahulu dalam surat Dirjen Pajak Nomor S-265/PJ.313/2004 tanggal 13 Maret 2004 dengan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n Direktur Jenderal Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/308pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1