peraturan:sdp:3088pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3088/PJ.51/1997 TENTANG PENCABUTAN NPWP DAN NPPKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara tanggal 2 September 1997 perihal permohonan pencabutan NPWP dan NPPKP, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN atas Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pengusaha Kena Pajak terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Pada angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 perihal perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang telah ditegaskan bahwa , Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang tersebut. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, divisi perusahaan dan sejenisnya. 3. Sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, bagi PKP yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang. 4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ./95 tanggal 23 Maret 1995 tentang pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha serta tata cara pendaftaran WP dan PKP, pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Wajib Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dalam hal PT. XYZ belum mendapat ijin pemusatan tempat PPN terutang, maka permohonan Saudara untuk pencabutan NPPKP di KPP Surabaya Gubeng tidak dapat disetujui, untuk itu cabang di Magelang, Sidoarjo, Surabaya dan Jakarta segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak serta melaksanakan hak dan kewajiban PPN-nya pada KPP setempat. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3088pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1