User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3088pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3088/PJ.51/1997

                            TENTANG

                     PENCABUTAN NPWP DAN NPPKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara tanggal 2 September 1997 perihal permohonan pencabutan NPWP dan NPPKP,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN atas 
    Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994, Pengusaha Kena Pajak terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan 
    usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2.  Pada angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 
    perihal perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang telah ditegaskan bahwa , 
    Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melaporkan usahanya untuk 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang tersebut.
    Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit 
    pemasaran, divisi perusahaan dan sejenisnya.

3.  Sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, bagi PKP yang 
    mempunyai lebih dari satu tempat usaha dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal 
    Pajak untuk dapat menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang.

4.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP-27/PJ./95 tanggal 23 Maret 1995 
    tentang pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha serta tata cara pendaftaran WP dan PKP, 
    pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Wajib Pajak pindah 
    alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak.

5.  Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dalam hal PT. XYZ belum mendapat ijin pemusatan tempat 
    PPN terutang, maka permohonan Saudara untuk pencabutan NPPKP di KPP Surabaya Gubeng tidak 
    dapat disetujui, untuk itu cabang di Magelang, Sidoarjo, Surabaya dan Jakarta segera melaporkan 
    usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak serta melaksanakan hak dan kewajiban 
    PPN-nya pada KPP setempat.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3088pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1