User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3082pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 November 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3082/PJ.532/1996 

                            TENTANG

                   PERLAKUAN PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Oktober 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut : 

1.  Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 
    7 Mei 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kepelabuhan kepada 
    kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia 
    maupun dalam jalur pelayaran internasional, berupa :
    1.1 jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;
    1.2 jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;
    1.3 jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, 
        Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKPM), towing tractor, timbangan, dan pemadam 
        kebakaran;
    1.4 jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbregen;
    1.5 jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan, 
        dan mekanis;
    1.6 jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah dan bangunan;
    1.7 jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension;

    ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhan 
    tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa jasa kepelabuhan sebagaimana 
    dimaksud ketentuan tersebut pada butir 1 diatas, sepanjang menjadi beban Perusahaan pelayaran, 
    PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sedangkan dalam surat Saudara dijelaskan bahwa 
    Penggantian atas jasa kepelabuhan menjadi beban pemilik barang (eksportir), maka atas penyerahan 
    jasa kepelabuhan tersebut terutang PPN.

Demikian agar saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3082pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1