peraturan:sdp:3082pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 November 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3082/PJ.532/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Oktober 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kepelabuhan kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam jalur pelayaran internasional, berupa : 1.1 jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal; 1.2 jasa penumpukan barang dan jasa dermaga; 1.3 jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, Kapal Motor Penggandeng tipe B (BKPM), towing tractor, timbangan, dan pemadam kebakaran; 1.4 jasa terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbregen; 1.5 jasa terminal peti kemas yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan, dan mekanis; 1.6 jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah dan bangunan; 1.7 jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension; ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhan tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa jasa kepelabuhan sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut pada butir 1 diatas, sepanjang menjadi beban Perusahaan pelayaran, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sedangkan dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Penggantian atas jasa kepelabuhan menjadi beban pemilik barang (eksportir), maka atas penyerahan jasa kepelabuhan tersebut terutang PPN. Demikian agar saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3082pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1