User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3082pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3082/PJ.51/1997

                            TENTANG

         PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBELIAN TANAH UNTUK GEDUNG GEREJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 13 Oktober 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf b dan c jo Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud 
    yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak 
    maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini dan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, dinyatakan 
    bahwa Pengusaha Real Estate dan Industrial Estate adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang 
    Kena Pajak berupa barang tidak bergerak, yaitu tanah siap bangun (developed land), bangunan dan 
    sarana lainnya. Dengan demikian atas penyerahan tanah matang yaitu tanah yang diolah sedemikian 
    rupa sehingga siap bangun oleh pengusaha real estate/industrial estate, terutang Pajak Pertambahan 
    Nilai.

3.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, atas jasa kena pajak yang 
    dilakukan oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk 
    keperluan ibadah, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

4.  Mengingat barang yang diserahkan adalah tanah seluas 5.000 m2 di CIKARANG dari PT. XYZ kepada 
    Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia untuk membangun rumah ibadah berupa gereja merupakan 
    Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai, maka permohonan 
    pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian tanah tersebut tidak dapat dipertimbangkan 
    dan tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan atas jasa yang dilakukan oleh Kontraktor 
    dalam rangka pembangunan gereja Kristus Rahmani Indonesia tersebut berdasarkan ketentuan yang 
    diatur dalam Keputusan Presiden nomor 4 TAHUN 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
    ditanggung Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3082pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1